Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2027 disusun dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026.
Giri Prasta menjelaskan bahwa rancangan APBD mencatat proyeksi pendapatan sebesar Rp5,25 triliun dengan belanja mencapai Rp6 triliun, sehingga terdapat estimasi defisit sekitar Rp400 miliar.
Menurutnya, angka tersebut akan terus ditekan melalui efisiensi agar struktur anggaran tetap sehat.
”Ketika memang misalnya ada rancangan yang kurang, tidak begitu banyak, toh juga akan kita bisa penuhi nanti pada saat APBD berubah di tahun 2027,” ujar Giri Prasta, Senin (26/10/2026) dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.
“Saya kira hal ini sudah normatif sekali dan semoga apa yang menjadi pembahasan APBD bertalian dengan rancangan APBD ini bisa kita koreksikan sekali lagi dengan masyarakat. Saya kira hari ini sudah pasti tidak ada perubahan karena apa? Agenda sekarang ini kan pemandangan umum fraksi. Setelah pemandangan umum fraksi ini, jadi kami akan melakukan sebuah analisa khusus dengan TAPD, Tim Anggaran Pemerintah Kota Bali. Nah, ketika ini baru akan kita diskusikan kembali dengan fraksi-fraksi,” tegasnya.
Ia menambahkan alokasi anggaran sektor pendidikan di Bali tetap mematuhi regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan porsi di atas minimal, yakni mencapai 21 persen.
Terkait proses pembahasan, Giri Prasta memastikan dinamika yang ada tidak akan mengganggu agenda DPRD Bali, yang saat ini tengah memasuki tahap pandangan umum fraksi.
Tahap selanjutnya meliputi analisis khusus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi sebelum ditetapkan menjadi lembaran daerah. PBN001