Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali mengambil langkah tegas terkait beredarnya video asusila berdurasi 13 menit yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan wisata Karangasem. Identitas pemeran telah dikantongi dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan pihaknya telah memasukkan kedua WNA berkebangsaan Prancis tersebut ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI).
”Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Ramdhani melalui keterangan resmi, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran siber dan data keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Buleleng, pemeran wanita dalam video tersebut berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off) dan pemeran pria berinisial JPS. Keduanya tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Perekaman video di salah satu penginapan di Karangasem itu diduga dilakukan dalam rentang waktu kunjungan tersebut. Namun, konten baru diunggah ke platform dewasa pada Agustus 2026 saat kedua pelaku sudah berada di luar negeri.
Dengan masuknya data kedua WNA tersebut ke dalam SOI, informasi perlintasan mereka kini otomatis terhubung di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
”Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI [Tempat Pemeriksaan Imigrasi] akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ramdhani.
Ramdhani menambahkan, pengawasan siber dan lapangan akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat serta ketertiban pariwisata Bali dari pelanggaran norma hukum oleh warga negara asing. PBN001