Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Polres Kuta membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor modus KTP palsu yang menyasar para pengusaha rental di Bali.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 24–25 Oktober 2026 tersebut, petugas menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran mulai dari penyedia dokumen palsu, pelaku penggelapan, hingga penadah hasil kejahatan.
”Para pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik usaha rental dengan berpura-pura menjadi penyewa yang sah menggunakan identitas palsu. Kendaraan yang disewa kemudian dipindahtangankan, digadaikan, bahkan diperas kembali kepada pemiliknya dengan meminta uang tebusan,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Hemry Ferian, S.I.K., di dampingi Kasubdit 3, Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K; Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu, I Ketut Yulio Saputra, S. Tr.K., M.Si; Kasat reskrim Polresta Kompol Agus, Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H; dan juga Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Senin (26/10/2026) sore.
Kelima tersangka yang ditangkap, yakni PDN (23) asal Buleleng yang berperan sebagai penggelap sekaligus penadah, GHPA (30) asal Tabanan (penadah), PN (38) asal Buleleng (penadah), KA (40) asal Buleleng (penadah), serta NAA (43) asal Denpasar yang berperan mencetak KTP dan dokumen palsu.
”Kasus ini terkuak setelah polisi menerima sedikitnya 28 laporan dari pemilik usaha sewa kendaraan yang kehilangan unit roda dua maupun roda empat,” beber Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Hemry Ferian.
Kasubdit 3, Belnas Pali Padang menambahkan melalui hasil penyelidikan, puluhan kendaraan hasil kejahatan disewa dari area Denpasar dan dilarikan ke wilayah Sidatapa, Buleleng, untuk dicopot perangkat GPS Tracker-nya oleh spesialis.
”Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 43 barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor (termasuk Honda ADV dan Yamaha NMAX Neo), STNK, BPKB, dokumen sewa, KTP asli dan palsu, iPhone 17 Pro, serta seperangkat laptop, printer, dan stempel yang digunakan tersangka NAA untuk membuat dokumen fiktif,” tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, pihak Ditreskrimum Polda Bali berencana memisahkan berkas perkara (splitsing) antara tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), Pasal 591 KUHP tentang penadahan (ancaman 4 tahun penjara), dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan akta otentik (ancaman 8 tahun penjara). Kepolisian kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi otak utama di balik sindikat ini. PBN001