Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 26 October 2026

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Laporan Akhir, Lima Rekomendasi Jadi Sorotan

Ket Foto: Bukan cukup Sidak, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak penegakan hukum dan pengamanan aset, Senin (26/10/2026).

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali mengenai Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) resmi menyampaikan Laporan Akhir Kinerja Periode II (6 April 2026 – 6 Oktober 2026) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

​Laporan akhir ini disusun berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas rangkaian pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan izin usaha di Bali.

​Rekapitulasi Kinerja Periode II
​Dalam laporan yang dibacakan, Pansus TRAP mengungkapkan telah melaksanakan: ​17 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP); ​14 kali inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan lapangan; hingga ​2 unit rekomendasi tertulis untuk PT BTID dan Pejarakan.

​5 unit rekomendasi faktual yang disampaikan saat sidak bersama Dinas/OPD terkait, seperti di PT BTID, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.

“​Dari hasil sidak dan pencermatan di lapangan, Pansus menemukan masih maraknya pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai peruntukan, belum optimalnya pengawasan aset milik daerah, serta keberadaan objek-objek usaha yang belum terinventarisasi secara memadai,” ungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., yang juga Anggota Komisi I dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali periode 2024–2029, disaksikan Dewa Made Mahayadnya, SH., selaku Ketua DPRD Bali, dalam Laporan Akhir Pelaksanaan Tugas Pansus TRAP, Senin (26/10/2026) di ruang rapat Lantai III DPRD Bali.

BACA JUGA  Peringati Hari Pahlawan, PLN Bali Fun Run Digelar 16 November 2025

Komisi DPRD Diinstruksikan Melanjutkan Pengawasan
​Pansus menegaskan bahwa berakhirnya masa kerja Pansus TRAP tidak boleh menghentikan upaya penegakan hukum dan pengawasan tata ruang di Bali.

Oleh karena itu, seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bali, diminta untuk menjadikan temuan dan rekomendasi Pansus TRAP sebagai agenda prioritas pengawasan secara berkesinambungan.

Langkah ini juga bagian dari pengawalan terhadap Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125) yang berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

​Lima Point Inti Rekomendasi Pansus TRAP
​Pansus TRAP menyampaikan 5 butir rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali:
1. ​Tindak Lanjut OPD & Koordinasi Kabupaten/Kota: Mendorong Pemprov Bali melalui Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab menindaklanjuti seluruh temuan Pansus dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada DPRD Bali.

2. ​Pembentukan Satgas TRAP Bali: Mendorong dibentuknya kembali Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali (Satgas TRAP Bali) sebagai wadah kolaboratif lintas instansi guna mewujudkan prinsip one island, one management dan memperkuat penegakan hukum.

BACA JUGA  Petruk Tidak Dilarang Tampil, Kurator PKB Harapkan Jaga Etika

3. ​Penataan dan Pengamanan Aset Daerah: Meminta penataan dan validasi status hukum aset daerah secara transparan. Jika dalam verifikasi ditemukan aset milik atau hak masyarakat, Pemprov Bali diimbau untuk mengembalikan hak tersebut secara objektif.

4. ​Respon Transparan terhadap Pengawasan Publik: Mendorong Pemprov Bali bersikap proaktif, responsif, dan adil tanpa tebang pilih terhadap laporan publik maupun isu di media sosial. Penanganan pelanggaran harus berdasarkan fakta hukum dan tidak semata-mata bergantung pada popularitas publik (no viral, no justice).

5. ​Kajian Disinsentif Ekonomi dan Dwangsom: Mendorong perumusan produk hukum daerah terkait instrumen disinsentif ekonomi dan uang paksa (dwangsom) bagi pelanggar tata ruang.

“Langkah ini bertujuan memberi efek jera agar pelanggaran tidak lebih menguntungkan daripada kepatuhan, sekaligus menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa memutihkan atau mendispensasi pelanggaran yang ada,” ucap Supartha.

“​Melalui penyampaian Laporan Akhir ini, Pansus TRAP berharap Pemprov Bali dapat terus menjaga kelestarian alam, kebudayaan, serta kepastian hukum tata ruang demi kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News