Paspor Bermasalah hingga Prostitusi, 7 WNA Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi Ngurah Rai
Beli Tanah Rp2,15 Miliar tapi Diminta Rp1,5 Miliar Cuma untuk Lewat, Investor Co-Living Gianyar Tempuh Jalur Hukum
Menuju Manila dan Miliki Dua Paspor Beda Identitas, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Villa Ilegal di Bali
Skandal LPD Buahan Tabanan, Oknum Ketua Akui Dana Rp19,3 Miliar Dipakai Judi Online
Operasikan Situs Judi Online Internasional, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Bali
- Admin
Ket Foto: Tercatat tujuh WNA dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dari Bali, terungkap kasus paspor palsu hingga prostitusi. Kantor Imigrasi Ngurah
- Admin
Ket Foto: Diduga baru bangun Co-Living, investor di Gianyar mengaku dimintai Rp1,5 Miliar untuk akses jalan, Senin (2/11/2026). Dugaan pemerasan
- Admin
Petugas Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengungkap dugaan penggunaan paspor palsu oleh seorang warga negara (WN) India berinisial SP. Pria tersebut
- Admin
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026.
- Admin
Skandal keuangan mengguncang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Tabanan. Oknum Ketua LPD berinisial IGMS mengakui telah menggunakan dana
- Admin
Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Puluhan WNA