Ket Foto Ist: Nasabah berujung tidak bisa menarik tabungan, Ketua LPD Buahan Tabanan melalui paruman adat mengaku dana Rp19,3 Miliar untuk Judol, Rabu (28/10/2026).
Skandal keuangan mengguncang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Tabanan.
Oknum Ketua LPD berinisial IGMS mengakui telah menggunakan dana kas lembaga hingga mencapai Rp19,3 miliar lebih untuk bermain judi online (Judol).
Kasus ini terungkap dalam paruman atau rapat adat Desa Adat Buahan, Rabu (28/10/2025) malam
Persoalan mulai mencuat sejak September 2025 setelah sejumlah nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik uang tabungan mereka.
Hasil pemeriksaan pengurus desa adat menemukan dana kas LPD terkuras melalui penarikan berkala di bank, dengan nominal berkisar Rp25 juta hingga Rp75 juta sejak September 2025.
Dalam paruman tersebut, IGMS secara terbuka mengakui telah menggunakan dana LPD untuk berjudi online dengan total taksiran mencapai Rp19,3 miliar lebih.
Pasca paruman ini, Bendesa Adat Buahan, I Gede Saputra, sangat menyayangkan perilaku IGMS. Pihaknya membenarkan kejadian dana LPD digunakan IGMS untuk Judol.
Pihak desa adat telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada IGMS, termasuk sanksi adat berupa pencabutan fasilitas pelayanan adat.
Ironisnya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut belum dilaporkan ke kepolisian.
Pengurus desa adat mengaku masih berupaya menyelesaikan persoalan melalui hukum adat, sekaligus mencari jalan pengembalian dana nasabah.
Saat ini, layanan penarikan tabungan di LPD Buahan masih dihentikan sementara.
Pengurus hanya melayani penagihan kredit masyarakat sembari menghitung total kerugian secara pasti.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi kepercayaan nasabah terhadap pengelolaan keuangan LPD, terlebih dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa adat justru diduga digunakan untuk aktivitas judi online. PBN001