Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 29 October 2026

Operasikan Situs Judi Online Internasional, 21 WNA Diamankan Imigrasi di Bali

Ket Foto: Tercatat 21 WNA diduga sebagai operator judi online diamankan beserta barang bukti di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kab. Badung, Kamis (29/10/2026).

Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

BACA JUGA  FKLJK Provinsi Bali Adakan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari.

Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan orang WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

BACA JUGA  Wagub Giri Prasta Pastikan Pembahasan APBD Bali 2027 Berjalan Sesuai Tahapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran
digital Alipay dan WeChat Pay.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” demikian Hendarsam. PBN001

Ket Foto: Tercatat 21 WNA diduga sebagai operator judi online diamankan beserta barang bukti di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kab. Badung, Kamis (29/10/2026).

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News