Ket Foto: Polresta Denpasar membongkar sindikat penimbunan BBM bersubsidi, 795 liter pertalite disita, Minggu (25/10/2026).
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Penatih, Denpasar Timur.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti ratusan liter BBM ilegal.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Padma, Penatih.
Pelaku kedapatan mengisi BBM bersubsidi secara berulang kali menggunakan kendaraan modifikasi.
”Berawal informasi masyarakat terkait seseorang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite berulang kali di SPBU Jalan Padma menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor, yang kemudian dijual kembali kepada konsumen,” ujar Kombes Pol. I Wayan Winaya, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (22/10/2026) sekitar Pukul 15.50 Wita.
Petugas mendapati seseorang mengisi Pertalite secara berulang menggunakan mobil pick-up hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Kendaraan tersebut kemudian terpantau melaju menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih.
Di lokasi kedua inilah aksi penimbunan dilakukan. BBM bersubsidi dari kendaraan tersebut disedot, dipindahkan, dan ditampung ke dalam drum serta jerigen untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah warung kelontong.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial AS (25) selaku pemilik warung dan distributor, ANR (30) selaku pembeli di SPBU, serta IWA (31) dan IPS (38) yang masing-masing berperan sebagai pengawas dan operator SPBU.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya: 1 unit mobil pick-up Carry DK 8986 AZ; dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion DK 7564 BT; Total 795 liter BBM jenis Pertalite; 2 drum plastik ukuran 210 liter (total 420 liter); 12 jerigen ukuran 30 liter (total 360 liter); 1 galon air mineral 15 liter; 1 mesin sedot beserta selang; 5 lembar nota pembelian; 39 buah barcode Pertalite; Uang tunai sebesar Rp3.293.000
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60.000.000.000. PBN001