Ket Foto: Diduga baru bangun Co-Living, investor di Gianyar mengaku dimintai Rp1,5 Miliar untuk akses jalan, Senin (2/11/2026).
Dugaan pemerasan mencuat dalam sengketa akses jalan menuju proyek pembangunan co-living di Jalan Patih Keramas, Kabupaten Gianyar.
Pemilik proyek, Benny Wulur mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar agar akses jalan menuju lahannya tidak ditutup.
Merasa dirugikan, Benny akhirnya melaporkan dugaan pemerasan dan penutupan akses jalan tersebut ke Polda Bali pada Senin (2/11/2026).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/928/XI/2026/SPKT/POLDAÂ BALI, tersebut ditujukan kepada seorang bernama Ni Luh Putu Nuniarti yang disebut sebagai pihak terlapor.
Benny menceritakan, awalnya ia membeli tanah seluas 5 are pada 1 Agustus dengan harga Rp2,15 miliar. Di atas lahan tersebut, ia berencana membangun usaha co-living.
Namun, saat proses pembelian hingga pembangunan berlangsung, tidak ada pemberitahuan bahwa akses jalan menuju lahan tersebut merupakan tanah milik pribadi.
Bahkan, berdasarkan pengecekan sertifikat melalui notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akses tersebut telah tergambar sebagai jalan.
Keterangan serupa, menurut Beni, juga diperoleh dari warga sekitar.
Persoalan mulai muncul ketika pembangunan co-living telah mencapai sekitar 60 persen, yakni pada Agustus 2026.
“Bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan kita sudah bangun co-living dengan kira-kira pembangunan 60% ini tiba-tiba sudah ada yang mengklaim ya bahwa kita gak bisa lewat,” ujar Benny kepada wartawan.
Benny mengaku mendapat informasi bahwa melalui tim yang ditunjuk, pihak terlapor meminta uang Rp1,5 miliar dengan ancaman akses jalan akan ditutup apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau saya tidak memberikan uang 1,5 miliar itu maka akses jalan akan ditutup,” ungkap Benny kepada awak media.
Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal, terlebih harga pembelian tanah yang menjadi lokasi proyeknya hanya Rp2,15 miliar.
Benny juga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai kewajiban membayar sewa untuk menggunakan akses jalan tersebut sejak awal pembangunan.
Situasi kemudian memburuk setelah akses jalan benar-benar ditutup pada Sabtu.
Akibatnya, mobilitas menuju proyek co-living tersebut terganggu, termasuk akses bagi calon tamu yang nantinya akan menggunakan fasilitas tersebut.
Beni memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, termasuk nilai tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
Atas dasar ini lah, Benny melaporkan Ni Luh Putu Nuriarti ke pihak berwajib karena merasa ada dugaan pemerasan sebagaimana diatur pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau percobaan Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Beni menduga peristiwa tersebut bukan sekadar sengketa akses jalan.
Pihaknya menilai terdapat pola yang perlu didalami karena permintaan uang baru muncul ketika pembangunan telah berjalan cukup jauh.
“Jadi dugaan perilaku yang sudah kita laporkan saat ini terlihat sangat struktur dan sangat sistematis untuk menjebak Pak Beni yang ber niat baik dalam berusaha dan berinvestasi di Bali,” kata kuasa hukum Beni.
Sementara itu, Kuasa hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum The Somya International juga menyebut penutupan akses jalan ketika pembangunan telah mencapai 60 hingga 75 persen diduga bukan pertama kali terjadi.
Menurutnya, persoalan serupa perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu iklim investasi di Bali, khususnya di wilayah Keramas.
“Jadi dugaan perilaku yang sudah kita laporkan saat ini terlihat sangat struktur dan sangat sistematis untuk menjebak Pak Benny yang berniat baik dalam berusaha dan berinvestasi di Bali,” ungkap Somya.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar turun tangan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Investasi tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi membuka lapangan pekerjaan sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini kan kita akan berusaha, berinvestasi, membuka ruang kerja, menambah PAD daerah, itu kan kita berusaha membantu. Tapi kenapa selama ini ternyata tidak ada gerakan apapun juga dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dan ini seolah-olah tindakan biasa,” pungkas Somya. PBN001/Rls