Penataan ruang menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, selaras dengan potensi wilayah, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt.
Hal tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik (KP) Pertama RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt yang berlangsung di Hotel Banyualit Spa ’n Resort Lovina, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng, I Gusti Bagus Suryadarma, S.T., serta dihadiri pemangku kepentingan terkait secara daring dan luring.
Dalam sambutannya, Sekdis PUPR Perkim, I Gusti Bagus Suryadarma menegaskan penataan ruang harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan tanpa mengesampingkan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik wilayah, tetapi juga bagaimana kita mewujudkan keseimbangan antara kehidupan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan keberlangsungan lingkungan hidup,” jelasnya.
Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir, dengan potensi yang perlu dikelola secara optimal.
Penataan ruang diharapkan mampu mewujudkan wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, dan berdaya saing, sekaligus mempertahankan identitas budaya Bali Utara.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan perencanaan yang matang, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.
RDTR nantinya menjadi pedoman penting dalam pemanfaatan ruang, memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor, serta mendukung kemudahan perizinan berusaha.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR.
Melalui konsultasi publik dan FGD KLHS, berbagai masukan diharapkan dapat memperkaya perencanaan, khususnya dalam mengidentifikasi potensi wilayah, isu pembangunan berkelanjutan, serta risiko lingkungan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, menyampaikan data dan informasi yang akurat, serta memberikan masukan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh masukan tersebut hendaknya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan materi RDTR,” tegasnya.
Melalui penyusunan RDTR yang melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pengembangan kawasan perkotaan Banjar dan Seririt dapat berjalan lebih terarah, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berlandaskan kearifan lokal. PBN001
Ket Foto: Tindak Lanjut Perda RTRW, Pemkab Buleleng Susun RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt.