pilarbalinews.com

Today: 8 June 2026

Curi Sapi Betina Hamil, Pelaku IMS Diringkus Polsek Petang

Ket Foto: Pelaku IMS (50) tertangkap Polsek Petang, karena curi sapi betina yang sedang hamil.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap ternak sapi diungkap jajaran Polsek Petang Polres Badung.

Berdasarkan data dihimpun, melalui Laporan Polisi LP/ B/02/V /2026/SPKT/POLSEK PETANG/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 20 Mei 2026, terjadi pencurian ternak sapi Bali betina, Minggu (17/5/2026) Pukul 19.30 Wita.

“Lokasinya di kandang sapi milik sekaligus pelapor I Made Kertayasa (50), di Banjar Petang Suci, Kec. Petang, Badung,” ujar Kapolsek Petang AKP I Putu Darma Santika, SH., MM., seizin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., dalam jumpa pers, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA  Sidak Duktang, 60 Pekerja Villa Dijaring Polsek KutSel

Diketahui melalui penyelidikan saksi-saksi, terungkap pelaku inisial IMS (50) bekerja sebagai karyawan honorer, yang merupakan warga di Desa Petang, Kec. Petang, Badung.

Setelah tertangkap aparat Polsek Petang, pelaku IMS mengakui aksinya dengan modus memikat burung (menjebak burung) liar dan ketika situasi sudah aman pelaku melancarkan aksinya.

“Sedangkan motifnya, pelaku IMS melakukan aksinya dikarenakan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Korban I Made Kertayasa, sempat tidak menyangka sapi miliknya hilang. Pasalnya, Senin (18/5/2026) Pukul 07.30 Wita, saat menuju ke kebun untuk melihat ternak sapi, ternyata sudah tidak melihat 1 sapi betina.

BACA JUGA  Produksi Gula Merah dari Nira Kelapa di Banyuwangi, Tradisi Merawat Tanah dengan Pupuk Organik

Pada kandang tersebut, yang mana pelapor sebelumnya memelihara 2 ekor sapi pada kandang tersebut, yaitu: 1 sapi jantan dan 1 sapi betina yang dalam keadaan hamil.

“Pelapor sudah mencari sapi tersebut di seputaran kebun dan kebun tetangga, namun tidak diketemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Petang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku IMS dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News