Ket Foto: Kanwil DJBC Bali Nusra bersama Komisi IX DPR RI, melakukan pemusnahaan barang-barang tanpa izin yang masuk ke Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Total nilai barang-barang yang dimusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) mencapai nilai Rp11.242.663.248 (Rp11,2 Miliar), dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787 (Rp4,4 Miliar), pada Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan barang-barang tangkapan, hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026, tersebut dilakukan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Denpasar.
“Barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.780.297 batang sigaret dan cerutu; 540 cartridge rokok elektrik (vape); termasuk hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit Handphone, laptop, dan tablet; 3.384 paket obat-obatan dan komestik; 2.110 paket pakaian; 410 paket alat kesehatan; dan juga 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto.

Iyan Rubiyanto menerangkan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan jajaran Bea Cukai, bersama aparat penegak hukum dan instansi lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga wilayah NKRI.
Tidak hanya pemusnahan di Bali, terdapat juga barang-barang hasil penindakan kepabean dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi NTB (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi NTT (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua) yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
“Barang-barang yang dimaksud, nilainya mencapai Rp15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA; 9.427.475 batang sigaret; 123.273 gram tembakau iris; 21 bale pakaian bekas (balepressed), beserta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya,” bebernya.
Menurut Iyan Rubiyanto, terhadap kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode semester pertama 2026, Kanwil Bea dan Cukai Nusra, bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, NTB, NTT, tercatat sudah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 Miliar.

“Termasuk telah menyelesaikan 2 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil DJBC Bali Nusra juga sudah merealisasikan sangsi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 Milliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium. Jadi, kami bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap ekonomi nasional,” pungkasnya.
Ketua rombongan dari Komisi XI DPR RI diwakili oleh Dolfie O.F.P., mengatakan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mendukung dan memberikan apresiasi terhadap penegakan, penindakan kepabeanan dan cukai di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini (Kamis) DJBC Bali, NTT, NTB melakukan pemusnahan barang-barang hasil ekspor penindakan kepabeanan dan cukai. Penindakan ini dilakukan atas kolaborasi yang baik antara pihak DJBC, APH, kemudian TNI, BIN, BNN, kepolisian beserta instansi terkait lainnya. Pemusnahan pada hari ini adalah tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk beredar atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan. DPR RI dalam hal ini Komisi XI mendukung upaya dari DJBC di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penindakan atas kepabeanan dan tidak hanya melindungi industri, tetapi juga melindungi atas resiko terhadap dampak kesehatan yang bisa menimpa rakyat Indonesia khususnya terhadap obat-obat illegal, narkoba, dan lain sebagainya,” tandasnya. PBN001