Gubernur Bali Wayan Koster berekspektasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dirancang naik di Bali.
Namun, Koster menekankan yang selama ini diwacanakan di berbagai media sosial terkait angka UMK Rp5,2 Juta, tentu tidak langsung tercapai untuk semua sektor-sektor usaha di Bali.
Baginya, sementara ini hanya sektor pariwisata saja yang dapat menyentuh kenaikan upah.
Dalam tanda kutip masalah nilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dari besaran Rp3.207.459 per tahun 2026, masih akan dibahas bersama para ahli.
“Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ini sedang dikaji, yang melibatkan para ahli. Yang memungkinkan Tahun 2027, akan diterapkan,” tegas Koster asal Desa Sembiran Kec. Tejakula, Buleleng ini, Senin (7/9/2026) usai rapat paripurna di DPRD Bali.
Koster menyatakan pembahasan dengan para ahli ini akan serius dilakukan, karena pertumbuhan dan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin signifikan ke depan di Bali.
“Ya akan dihitung dahulu, hati-hati juga. Karena Bali ini kan dominannya pariwisata. Sebanyak 60 persen lebih kan ekonominya pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor. Mungkin saja untuk sektor pariwisata oke, tapi yang UMKM berat dia. Warung-warung berat dia,” ucapnya.
Hal penting lainnya, Koster tidak ingin UMKM diberatkan oleh kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia menekankan kenaikan UMSK akan difokuskan di sektor pariwisata dahulu, lewat kajian-kajian di lapangan.
“Karena itu, yang harus dilakukan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten/Kota tentunya. Jadi ini akan dibahas. Karena di Bali, usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini UMSK-nya ini harus di evaluasi. Yang lain jangan sampai berat,” beber Koster. PBN001
Ket Foto: Gubernur Bali Wayan Koster masih membahas dengan para ahli, mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) khususnya di sektor pariwisata, Senin (7/9/2026).