Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 7 September 2026

Eks Kanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka Ditreskrimus Polda Bali, Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran Pertanyakan Belum Ditahan

Ket Foto: Drs. Made Tarip Widarta. M.Si., selaku Pengempon Pura Dalem Balangan

Hal ini terkait dugaan perkara perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalem Balangan terhadap eks kepala Kanwil BPN Bali IMD menjalani babak baru di mana pada tanggal 4 September 2026 penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan tersangka atas nama/inisial IMD dengan dugaan tindak pidana membuat Surat Palsu dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, Tanggal 5 Januari 2026 atas laporan dari Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. selaku Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran.

“Bahwa surat ketetapan tentang penetepan tersangka atas nama IMD Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, diterbitkan oleh Penyidik Ditreskrimsus tanggal 4 September 2026 adalah berdasarkan perkembangan hasil penyidikan di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli dan penyidik telah melaksanakan penyitaan atas 37 buah barang bukti dari pelapor antara lain berupa dokumen asli sebagai barang bukti surat yang autentik dan valid,” ungkap Advokat Harmaini Idris Hasibuan, S.H., dalam rilis diterima awak media, Senin (7/9/2026).

Diketahui bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dengan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan sesuai dan memenuhi unsur Pasal 235 KUHAP tentang telah lengkapnya alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana sesuai LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, Tanggal 5 Januari 2026 berupa: Hasil pemeriksaan Terlapor Kesaksian saksi; Kesaksian saksi ahli; alat bukti berupa surat sehingga penyidik berkesimpulan bahwa saksi Terlapor IMD selaku eks Pejabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Bahwa Pengempon Pura Dalem Balangan bersama PH Pengempon Pura sudah sejak 30 tahun yang lalu berjuang untuk menjaga pelestarian dan kesucian Pura Dalam Balangan dari penyerobotan tanah suci pura yang dilakukan oleh para perusak pura dan untuk itu Pengempon Pura telah mengajukan gugatan perdata, dan tuntutan pidana kepada Oknum Pejabat BPN Badung dan Konglomerat Hari Boedi Hartono sejak 26 tahun yang lalu akan tetapi dikarenakan Pihak perusak Pura adalah konglomerat dibantu oleh eks Pejabat BPN Kabupaten Badung maka upaya hukum yang dilakukan oleh Pengempon Pura baik upaya hukum pidana maupun perdata dari Pengempon Pura Dalem Balangan selalu kandas dan mengambang tidak terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pengempon Pura yang merupakan Pratisentana Shri Nararya Kresna Kepakisan yang hidup pada abad Ke-13 dan yang mendirikan Pura Dang Kahyangan Dalem Balangan Jimbaran, sekitar 600 tahun yang silam selama ini merupakan korban kezholiman konglomerat inisial HBH yang dibantu oleh tersangka oknum eks pejabat BPN Kabupaten Badung. Bahwa permasalahan ini berawal sejak PH Pengempon Pura Harmaini Idris Hasibuan, S.H. mengadukan tentang kinerja dari Tersangka dkk ke Ombudsman RI tahun 2018 kemudian atas Pengaduan PH Pengempon Pura tersebut Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil pemeriksaan dengan nomor registrasi  0095/LM/IX/2018/DPS-JKT dengan kesimpulan; Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh tersangka tidak sesuai prosedur menyebabkan tidak jelasnya status hak tanah Pura Dalam Balangan sejak tahun 2011 karena Tersangka tidak memperhatikan kebenaran materil atas keberadaan Pura yang berhak memperoleh hak atas tanah radius kesucian Pura; Tersangka melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelesain kasus pertanahan tanah Telajakan Pura Dalam Balangan Tersangka melakukan perbuatan tidak patut karena tidak memperhatikan kebenaran materil atas keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah, sehingga tersangka dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi,” terang Harmaini.

Tersangka IMD diduga telah berbohong dengan memberikan dan menempatkan keterangan yang tidak benar/palsu di dalam surat autentik, yaitu Surat Tersangka sendiri saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 yaitu Surat Nomor:  MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, yaitu:

“Tersangka tidak melakukan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI untuk dilakukan oleh Tersangka; Tersangka tidak melakukan pengukuran berdasarkan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa M725 dan Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan; Tersangka tidak benar telah melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa dibuktikan dengan tidak adanya berita acara mediasi; Tersangka tidak ada melakukan internal audit secara menyeluruh termasuk tidak meminta keterangan petugas ukur Heri Budiyanto terkait SHM 725 Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono Bahwa berdasarkan surat dari Tersangka yaitu Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 dengan lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 pada SHM 725/ Jimbaran atas nama HARI BOEDI HARTONO telah dijadikan sebagai acuan dasar oleh OMBUDSMAN RI untuk menutup laporan sesuai Registrasi: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang diadukan oleh PH Pengempon Pura Dalam Balangan,” katanya.

Harmaini Hasibuan dengan alasan penutupan oleh Ombudsman RI berdasarkan adanya surat dari Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang isinya Tersangka menyatakan:

Tersangka telah melakukan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman RI untuk dilakukan oleh Tersangka; Tersangka telah melakukan pengukuran berdasarkan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa M725 dan Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan; Tersangka telah melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa dibuktikan dengan berita acara mediasi; Tersangka telah melakukan internal audit secara menyeluruh termasuk tidak meminta keterangan petugas ukur Heri Budiyanto terkait SHM 725 Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono.

Sehingga Ombudsman RI menyatakan laporan atau pengaduan PH Pengempon Pura Dalam Balangan selesai dan ditutup karena memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 huruf f undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang berbunyi:

“Ombudsman menolak/Menutup Laporan/Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: F. substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi/perdamaian dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau”
TERDAPAT PERSESUAIAN ALAT BUKTI YANG DAPAT MENJADI FAKTA BAHWA terhadap surat yang dibuat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 dengan lampiran peta bidang tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989, tanggal 13 Desember 1989 pada SHM 725/ Jimbaran atas nama HARI BOEDI HARTONO yang ISINYA TIDAK BENAR/PALSU tersebut dibuat dan dipergunakan seolah-olah ISINYA benar dan  sesuai dengan fakta oleh Tersangka IMD yang saat itu tahun 2020 selaku Kakantah kab. Badung sehingga surat Tersangka yang dibuat oleh tersangka seolah-olah benar tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar oleh pihak OMBUDSMAN RI untuk menutup laporan sesuai Registrasi: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang diadukan oleh PH Pengempon Pura Dalam Balangan karena Ombudsman RI menganggap ISINYA sudah sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegas Hasibuan.

BACA JUGA  Gubernur Koster Tutup Bulan Bung Karno Ke-VII 2025, Jas Merah Perjuangan Indonesia

TERSANGKA EKS KANWIL BPN PROV. BALI IMD DIDUGA MENYUNAT TANAH SUCI PURA DALAM BALANGAN
Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., telah melaporkan IMD atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai dengan LP NO : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali  Tgl 5 Januari 2026.

“Tersangka yang menyunat Tanah Suci Pura Dalam Balangan adalah perbuatan merusak Pura yang diatur di dalam Bhisama Kesucian Pura sebagai pedoman pengamalan ajaran agama hindu yang tergolong sebagai norma agama yang menyebut bahwa sanksi norma agama bagi perusak pura tergantung dari keyakinan umat pada ajaran agamanya sudah tercantum dalam kitab suci Manawa Dharmasastra XII. 108 dinyatakan bahwa: “Kalau ada hal-hal yang belum  secara jelas dinyatakan dalam ajaran Veda (Dharma), maka yang berwenang menentukan jawabannya adalah Brahmana Sista (Pandita Ahli yang ada di PHDI)” ketentuan ini memiliki kekuatan legal, kenapa sampai sekarang belum ditahan?,” kata Made Tarip Widarta.

“Bahwa dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu diduga dilakukan oleh Tersangka IMD, pada objek perkara berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang dibuat dan ditandangani oleh Tersangka IMD, pada saat menjabat selaku Kepala kantor Pertanahan Kab. Badung Tahun 2020 dengan Lampiran Gambar Peta Bidang Tanah dan Gambar Situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 SHM No 725/Jimbaran a.n. Hari Boedi Hartono yang diduga palsu dan dijadikan lampiran,” katanya.

Adv. Harmaini Hasibuan, S.H., menyampaikan ada 17 poin yang terdapat di dalam isi Surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut, yang dibuat dan ditandangani oleh IMD dan diduga kuat memenuhi unsur Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 392 KUHP sesuai dengan LP NO : LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali  Tgl 5 Januari 2026.

Bahwa Penyunatan Tanah Suci Pura Dalam Balangan, dapat terjadi adalah akibat ulah oknum Tersangka Kanwil Bpn Provinsi Bali IMD yang melakukan pengukuran ulang atas Tanah Suci Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/JIMB AN. Hari Boedi Hartono dengan cara “gulung karpet”, yaitu tersangka melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5 Agustus 2020 tanpa memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis atas permintaan konglomerat Hari Boedi Hartono

Dengan cara tersangka telah menyatukan 3 jenis tanah yang berbeda dengan 3 alas hak tanah yang berbeda, yaitu (Tanah Milik Adat M. 725/Jimbaran L. 4 hektar di atas tebing, Tanah Negara/Tebing L. 3.000 M2, Tanah Sakral/Suci Pura di bawah tebing dengan luas 7.050 M2) yang diduga dipaksakan tersangka dengan melawan hukum dimasukkan dalam satu sertifikat SHM. 725/Jimbaran a.n Hari Boedi Hartono tertulis di sertifikat luas 4 hektar (jika diukur di lapangan luasnya berlebih karena bertambah 1,1 hektar total sekarang luasnya di lapangan  menjadi 5,1 hektar.

Bahwa tersangka IMD dengan sengaja menghilangkan/ menyunat sebagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 di bawah tebing dan menggabungkannya secara paksa dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat di atas tebing SHM 725/Jimbaran L. 4 hektar an. Hari Boedi Hartono.

Bahwa bukti tersangka sengaja menghilangkan sebahagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 di bawah tebing adalah dengan cara tersangka menggabungkan tanah negara berupa tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat di atasnya M 725/Jimb luas 4 hektar dan menggabungkannya dengan melawan hukum dengan cara sebagai berikut:

Bahwa tersangka sebelum melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5 Agustus 2020 tersebut padahal tersangka telah melihat dan mengetahui adanya gambar Pura Dalam Balangan yang ada di dalam GS No. 10926/1989 (harusnya tertulis tahun 2000) SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono di sebelah tanah yang diukurnya yang merupakan tanah Nista Mandala (Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan) terletak di bawah tebing adalah tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan, akan tetapi tersangka IMD  tidak menghargai dan tidak menghormati Bhisama Kesucian Pura untuk Pura Dhang Khayangan Dalam Balangan berjarak 2 Km yang merupakan Kawasan Tempat Suci sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 Angka 44 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 46 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dan PH Pengempon Pura telah mengingatkan tersangka IMD dan Rudi Rubyjaya sebagai Kanwil BPN Prov. Bali tahun 2020 sambil menunjukkan peta KKP Kementerian Agraria yang sama dengan gambar ukur  asli SHM 372/Jimb, SHM 725/Jimb tahun 1985 dan tahun 1989 untuk tidak melakukan pengukuran ke barat melewati tebing yang disetujui oleh kedua oknum eks Pejabat Kanwil BPN Provinsi Bali, tersebut akan tetapi akhirnya kedua oknum tersebut terbukti sengaja melanggar kesepakatan tersebut;

BACA JUGA  Bupati Mahayastra Dorong LPD Modern Dilengkapi Auditor, Jaga Akuntabilitas dan Elektabilitas Keuangan Sehat

Bahwa tersangka IMD tidak menghargai dan mengabaikan 3 surat Sekjen Agraria, yaitu:

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN No. 1716/4.2-100/IV/2017 tgl 20 April 2017;

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN atas nama Menteri Agraria, Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018;

Surat Sekjen Kementerian Agraria ATR/BPN No. 423/NO-100/VII/2018, tgl 19 Juli 2018; yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono adalah sampai tebing sehingga ketiga surat tersebut mengakui keberadaan tanah telajakan Pura Dalam Balangan, yang batas timurnya adalah tebing dan batas baratnya adalah pantai atau laut;

Tersangka IMD menolak melakukan pengukuran ulang berbasis Data Fisik dan Data Yuridis, baik pada pengukuran ulang tanggal 5 Agustus 2020 maupun pengukuran ulang pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997 bahwa seharusnya SU Asli M. 372/1985 Μ. 725/1989 yang hilang wajib diganti tersangka IMD terlebih dahulu dengan yang baru kemudian baru Tersangka IMD melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan, jika ini dilakukan tersangka baru dapat dikatakan tersangka telah melakukan pengukuran ulang  berdasarkan: Data Yuridis: Pasal 17 s/d Pasal 21 PP No. 24 Tahun 1997. Data Fisik: Pasal 1 angka (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 (1), (2), (3), (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No. 3 Tahun 1997 karena pelaksanaan pendaftaran tanah harus digambarkan detail yang diukur termasuk unsur geografis seperti parit, tebing dan ketinggian tanah tebing, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997;

Tersangka IMD dengan sengaja tidak melakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis terbukti tersangka tidak mengganti SU asli M. 372/1985 M. 725/1989 (Tanah milik Adat) yang alasan Tersangka GU dan warkah M 725/Jimb/1989 tidak diketemukan padahal tujuan tersangka adalah agar tidak terhalang untuk dapat melewati batas sempadan tebing (TN) dan sempadan pantai (TN/tanah sakral/suci Pura) hingga tujuan tersangka untuk mendapatkan batas barat SHM 725/Jimb an. Hari Boedi Hartono sampai ke pantai/laut dapat terlaksana sesuai dengan keinginan Hari Boedi Hartono.

Bahwa hasil pekerjaan tersangka IMD yang telah menyunat Tanah Suci Pura Dalam Balangan dan dengan surat Tersangka Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, yang isinya diduga penuh kepalsuan dan kebohongan sehingga Ombudsman RI terperdaya dan menerbitkan surat penutupan laporan pengaduan dari PH Pengempon Pura di mana pertimbangan Ombudsman RI menutup laporan pengaduan adalah berdasarkan keterangan tersangka di dalam suratnya bahwa telah ada perdamaian antara Pengempon Pura dengan Pihak Teradu  Hari Boedi Hartono, sehingga surat penutupan dari Ombudsman RI dimaksud telah dipergunakan oleh Sanny Boedi Hartono atas kuasa dari Bapaknya Hari Boedi Hartono pada tanggal 30 Juli 2024 untuk menyewakan Tanah Suci Telajakan Pura Dalam Balangan yang menurut Hari Boedi Hartono dkk sudah tidak ada sengketa, untuk dijadikan Beach Club/Hotel Glamping kepada TIMOTHY ROBERT VIVIAN ROBINS, warga negara Australia yang dalam keterangannya bertindak dalam Jabatan Direktur dari PT. Pantai Indah Wisata objek sewa tanah seolah-olah berasal dari sebagian tanah pecahan SHM 725/Jimbaran, yaitu SHM 27086/Jimbaran a.n. Hari Boedi Hartono dan SHM 27084/Jimbaran a.n. Hari Boedi Hartono sesuai dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang dibuat di hadapan Eunika Wahyu Prasetyanti, SH., Notaris di Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Pihak Kedua Timothy Robert Vivian Robins dan obyek sewa yang merupakan tanah Suci Telajakan Pura Dalam Balangan saat ini telah disewa oleh TIMOTHY ROBERT VIVIAN ROBINS, warga negara Australia berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang dibuat di hadapan Eunika Wahyu Prasetyanti, SH., Notaris di Kabupaten Gianyar tertanggal 30 Juli 2024.

“Sehingga realita dan fakta yang ada sekarang akibat pengukuran ulang tanpa peraturan dan tanpa data fisik dan data yuridis tanggal 5 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Tersangka I Made Daging adalah ilegal dan Tidak SAH karena tanpa memakai peraturan berbasis Data Fisik dan Data Yuridis dan juga keterangan palsu Tersangka yang menyatakan didalam suratnya bahwa telah terjadi perdamaian antara pengempon pura dan pihak teradu yang terkait dengan objek sengketa padahal tidak ada perdamaian tersebut,” katanya.

Bahwa sesunguhnya tujuan dari tersangka membuat isi surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tersebut dengan 17 poin keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai fakta dan diduga palsu tersebut adalah untuk menutup pengaduan dari PH Pengempon Pura Dalam Balangan Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., atas kinerja tersangka IMD dan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI berupa putusan Tingkat Pertama dari Ombudsman RI sesuai LAHP nomor: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang telah menyimpulkan Tersangka telah melakukan tindakan Maladministrasi yang akhirnya usaha tersangka IMD menutup laporan dari PH Pengempon Pura Dalam Balangan dengan cara tersangka mengelabui dan memperdaya Ombudsman RI telah berhasil dengan terbitnya surat dari Ombudsman RI nomor: B/2931/RM.02.05/0095.2018/XI/2021 hal Pemberitahuan Penutupan Laporan tanggal 29 November 2021 dari PH Pengempon Pura Dalam Balangan.

Akan tetapi perbuatan tersangka dengan membuat surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tersebut yang isi suratnya diduga kuat melanggar Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP tentang membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News