Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 7 September 2026

Gubernur Koster Klarifikasi Video Viral Diam Kamu, Tetap Sabar Biarkan Orang Menilai

Gubernur Bali Wayan Koster, tidak menampik adanya potongan video dirinya berjalan sambil mengatakan kata ‘Diam Kamu’, ramai diperbincangkan di media sosial.

Koster menceritkan potongan video diambil orang tidak bertanggung jawab, saat itu sedang melakukan tugas meninjau lokasi pembongkaran restoran dan villa, yang berada di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Bali Selatan.

Segera setelah memberikan Surat Peringatan terhadap 48 pemilik bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, pembongkaran tersebut resmi dilakukan, Senin (21/7/2025).

Terdapat oknum bertanya tentang nasib dan tenaga kerja di Pantai Bingin. Koster menjawab Diam Kamu.

Koster mengklafirikasi bahwa videonya dipotong dan disebarluaskan orang tidak dikenal. “Ya saya sabar saja, biarkan orang menilai. Potongan video itu, saat dilakukan pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin,” tegasnya, usai rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA  Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Bali, Gali Terobosan Investasi Tingkatkan PAD

Namun demikian, Koster tidak mempermasalahkan lebih lanjut. Ia justru berterima kasih karena diviralkan.

“Gak apa-apa kan semakin viral, ya kan,” katanya.

Untuk diketahui, saat pembongkaran yang melalui peringatan 1, 2 dan 3 ini terjadi di Pantai Bingin, pada Senin (21/7/2025).

Palu hijau Koster menandai ketegasannya sebagai Gubernur Bali. Ia di dampingi SKPD lainnya, Bupati Badung, Adi Arnawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara dan jajaran lainnya.

Terkait pembongkaran bangunan di Pantai Bingin dimaksud menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.

BACA JUGA  Gubernur Koster Tinjau Kerusakan Banjir di SDN 5 Banjar, Salurkan Bantuan Rp1,26 M bagi Warga Terdampak

Diketahui eksekusi pelanggaran 48 bangunan sebelumnya sempat ditarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan aktivitas mereka.

“Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” kata Koster kepada media.

Bangunan wisata ilegal ini ada villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News