Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 23 July 2026

Bapak dan Anak Curi Motor di 12 TKP, Jual di Marketplace untuk Kebutuhan Hidup dan Judi Online

Ket Foto: IGN Anom (44) bersama anak kandungnya IGN Krishna (25), kini diamankan di Polsek Denbar akibat kasus Curanmor, Kamis (23/7/2026).

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan dua pelaku, inisial IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang merupakan ayah dan anaknya.

Aksi Curanmor bapak dan anak tersebut dilakukan di 12 lokasi berbeda. Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui, Senin (20/7/2026) Pukul 09.00 WITA di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Korban Januar (43) menerima WhatsApp, dari penyewa motornya bahwa kendaraan yang di parkir di basement hotel telah hilang.

Melalui hasil olah TKP, pemeriksaan para saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku.

BACA JUGA  Koster Komitmen Bali Mandiri Energi, PLTS Atap Ramah Lingkungan

Sehingga, pada Senin (20/7/2026), tim bergerak menuju rumah berlokasi di Jalan Nangka Utara Gang Triti No. 3B, Denpasar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, IGN Anom (44) bersa anak kandungnya IGN Krishna (25).

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian motor secara bersama-sama dengan modus mengambil motor yang tidak terkunci stang, kemudian digetek. Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online,” terang Kapolsek Denbar Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.IK., seizin Kapolresta Denpasar.

Didukung pemeriksaan intensif oleh Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., MH bersama Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda Kadek Arimbawa Putra, SH., MH., diketahui lewat hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku IGN Anom dan IGN Krishna, telah mengakui mencuri di Basement Princess Keisha Hotel, termasuk beraksi di 12 TKP berbeda.

BACA JUGA  Peluang Ekonomi Buah Naga di Desa Sarongan, PLN Siaga Listrik ke Pedesaan

“Tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari 7 TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yaitu: di Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, dan Princess Keisha Hotel Jalan Teuku Umar Barat. Sementara itu, 5 TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni: di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung,” beber Kapolsek Denbar.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku IGN Anom dan anaknya IGN Krishna, kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News