Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 27 October 2026

Markas Pinjol Ilegal di Dalung Terbongkar, 17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan

Ket Foto: Diduga jalanlan bisnis pinjaman online ilegal di Bali terbongkar, 15 WNA Malaysia dan 2 WNA Singapura diamankan, Senin (26/1/2026).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10/2026).

​Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring (online) serta menjadikan lokasi tersebut sebagai markas operasional mereka.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa jajarannya tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.

​”Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kegiatan ilegal ini dikelola dengan struktur yang terbagi menjadi 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Modus operandi yang digunakan meliputi: 1. Mempublikasikan jasa pinjaman melalui iklan di platform Facebook; 2. Menautkan iklan ke berbagai nomor WhatsApp untuk komunikasi; 3. Melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data personal lainnya.

BACA JUGA  OJK Buka Perlakuan Khusus terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

​Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa target pelanggan mereka adalah sesama Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan jasa pinjaman tersebut.

​Dari total 17 WNA yang diamankan, rincian kewarganegaraan terdiri atas 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura. Saat ini, seluruhnya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian.

​Mereka dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Kadek Adijaya Dinata, ABK di Kapal Cepat Bali Dolpin II

​Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban wilayah.

​”Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

​Langkah penindakan tegas ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara optimal, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Bali. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News