Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 28 September 2026

Audiensi ke Komisi IV DPRD Bali: Kerja dan Jaga Adat Budaya, Serikat Pekerja Dorong UMP Naik Rp4,5 Juta

Ket Foto: Masyarakat yang tergabung dalam serikat dan aliansi pekerja di Bali, melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Bali, mengenai UMP dam UMSP Bali agar mengalami peningkatan, Senin (28/9/2026).

Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali (DPD KSPSI) bertemu dan beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Bali, menyikapi tentang kesejahteraan dan upah pekerja, Senin (28/9/2026) di ruang rapat Banggar Lantai III, DPRD Bali.

Pertemuan para serikat kerja ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta, S.Pd., MM; Anggota Komisi IV DPRD Bali Putu Mangku Mertayasa, SH., MH; Ni Made Sumiati, SH.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta, S.Pd., MM., menegaskan sangat merasakan apa yang menjadi keluhan masyarakat serikat dan aliansi pekerja di Bali. Menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bali, yang belum berada di titik sejahtera masyarakat.

“Apa yang disampaikan di masyarakat serikat pekerja atau aliansi pekerja, bahwa kita tidak boleh seperti tikus yang mati di lumbung padi. Apalagi kita berada di daerah yang gemerlap pariwisata. Saya merasakan apa yang bapak ibu rasakan,” ungkap Suwirta, mantan Bupati Klungkung ini.

Suwirta mendorong dengan pertemuan serikat dan aliansi pekerja dengan Komisi IV DPRD Bali, maka akan terjadi titik terang dengan Pemprov Bali ke depan. Di sisi lain harus diikuti peningkatan kompetensi pekerja.

“Kita juga harus tingkatkan kompetensi kita, pemerintah dan DPRD Bali tentu akan memperjuangkannya. Keterbukaan dan transparansi sangat diperlukan, Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bisa dianggap remeh. Kami juga rencana akan turun dan melakukan sidak-sidak ke perusahaan tentang UMP ini,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ir. Ida Bagus Setiawan, S.T., M.Si., menegaskan sangat apresiasi dengan adanya pertemuan para serikat pekerja dan aliansi pekerja di Bali, dengan adanya keluhan ini akan menjadi pembicaraan penting untuk memperhatikan nasib tenaga kerja.

“Kalau data di pusat kan makro, kami di provinsi perlu feedback dari teman-teman pegawai atau tenaga kerja. Melalui data akurat di lapangan untuk bisa diproses. Yang jelas akselerasi dipercepat ya, tentu dialokasikan kan di perubahan. Walaupun belum ketok palu, perubahan tetap sudah berproses. Nah yang penting kan data dan kajian di 9 Kabupaten/Kota. Kita akan siapkan rencana strateginya seperti apa, bahwa ada keinginan bersama, tentunya untuk ada peningkatan,” tandasnya.

BACA JUGA  Layanan Gadai Emas, Pegadaian Dorong Masyarakat Investasi Jangka Panjang

EKONOMI MAKIN SULIT
Wayan Madra, SH., selaku Ketua DPD KSPSI mengatakan pekerja di Bali diduga memperoleh upah yang minim, di tengah pertumbuhan ekonomi yang semakin bertumbuh pesat.

“Kami berharap pekerja memperoleh upah yang layak sebagai dasar kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Ditinjau melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan dasar penting dalam pembaruan kebijakan pengupahan. MK menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus diarahkan pada pemenuhan hak pekerja atas penghidupan layak. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pula penghidupan yang layak setidak-tidaknya harus memungkinkan pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan secata wajar, termasuk makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

“Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memasukan kembali komponen Kebutuhan Hidup Layak (HKL) agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara wajar,” ungkap Madra.

Melalui nilai KHL yang menjadi acuan aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dan DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, sekitar sebesar Rp5.250.000.,- per bulan, maka terdapat kebutuhan untuk melakukan koreksi terhadap kesenjangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, saat ini sebesar Rp3.207.459.,- dengan kebutuhan hidup riil pekerja.

Pekerja merekomendasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, untuk menetapkan UMP dan UMSP berdasarkan KHL.

Maka itu, DPRD Provinsi Bali perlu mendorong kebijakan pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan usaha, tetapi juga kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpartisipasi sebagai konsumen dalam perekonomian daerah.

BACA JUGA  ITB STIKOM Bali Buka Pendaftaran Gelombang 2C

“Peningkatan daya beli pekerja merupakan bagian dari upaya memperkuat konsumsi domestik, memperbesar perputaran ekonomi, dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi Bali dapat dirasakan secara lebih luas,” ucapnya.

Perwakilan serikat lainnya, Wayan Sudiasa asal Karangasem menuturkan terhadap kebijakan pengupahan tidak semata-mata menjadi keputusan administratif tahunan, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi Bali, yang menempatkan pekerja sebagai pelaku produksi, sekaligus bagian penting dari masyarakat dan konsumen yang menggerakan ekonomi daerah.

“Dalam hal ini, kami merekomendasikan agar UMP Bali mendekati nilai KHL, yaitu sebesar Rp4.500.000.,- dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp5.250.000.,- yang setara dengan KHL,” tegas Sudiasa.

Senada diungkapkan Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana selaku Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, secara realistis pekerja di Bali berharap ada keseimbangan biaya hidup dengan harapan ada peningkatan UMP mencapai nilai Rp4,5 Juta.

“Kita ketahui, UMP Bali sekarang kan 3,2 Juta, sementara nilai KLH kita Rp5,2 Juta, ya ini kan ada selisih. Kasihan setiap bulan kita harus berhutang untuk menutupi biaya hidup. Sementara pekerja Bali, itu kan tidak hanya bekerja di perusahaan, tapi pekerja yang terlibat dalam menjaga adat, budaya, lingkungan dan warisan leluhur di Bali. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, Gubernur Bali ada jalan dan dukungan dari DPRD Bali. Kalau UMP-nya sekitar Rp4,5 Juta, ya paling tidak mendekati, kita juga realistis,” katanya.

Dewa Darsana tidak memungkiri banyak masyarakat Bali berharap memperoleh upah yang layak, tapi tidak mau bersuara dan tidak tahu ke mana mereka harus mengungkapkan keluhannya.

“Maka kami sebagai representasi dari masyarakat pekerja Bali, untuk menyampaikan kepada Ketua DPRD Bali yang diwakili Komisi IV DPRD Bali. Mudah-mudahan inilah suara nyata masyarakat dan bisa direalisasikan pemerintah,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News