Ket Foto Ist: WNA Italia inisial GI (24) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (28/04/2026).
Deportasi dijalani Warga Negara Asing (WNA) Italia, laki-laki inisial GI (24), oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (28/04/2026).
Deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dengan maskapai Qatar Airways(QR963) tujuan Doha.
Ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan bahwa tindakan cepat ini merupakan hasil kolaborasi solid antar penegak hukum.
“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar, memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apapun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” kata Bugie.
Sebelumnya, diduga GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026 lalu. Peristiwa ini memicu respons cepat aparat kepolisian dan imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan peringatan tegas kepada seluruh WNA di Bali untuk mematuhi hukum di Indonesia.
“Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan,” beber Sengky.
Kronologi Penangkapan GI Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Int’ I Gusti Ngurah Rai dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula, Rabu (22/04/2026), sekitar Pukul 13.00 Wita, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara.
GI berkendara motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm. Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras.
Situasi memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut terjatuh. Seorang warga di lokasi merekam keseluruhan kejadian dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.
Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (SatIntelkam).
Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI, Rabu (23/4/2026) pagi, Pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, Pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. PBN001