Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 5 August 2026

Tingkatkan Pengawasan Lapangan, Komisi I DPRD Bali Kunjungi Bea Cukai Ngurah Rai

Ket Foto: Kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Bali ke Kantor Bea Cukai, Ngurah Rai, Badung, Selasa (4/8/2026).

Komisi I DPRD Bali melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai, Ngurah Rai, Kabupaten Badung, dalam rangka meningkatkan fungsi DPRD Bali dan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Selasa (4/8/2026).

Diketahui kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, di dampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar, dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaian barang sitaan.

Kedatangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali beserta Anggota diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.

Ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

BACA JUGA  HUT Ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Hidup Sehat

“Di sini Komisi I juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Dewa Rai.

Pihaknya menekankan bahwa Komisi I DPRD memiliki prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir.

“Pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, disebut akan terus dilakukan agar pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” beber Dewa Rai.

BACA JUGA  Gubernur Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Solusi Pengelolaan Sampah Menjadi Listrik

Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI gagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026) lalu. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News