Tercatat 13 Warga Negara Asing (WNA) berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, tidak berkutik saat diamankan dalam operasi gabungan.
“Seluruh WNA yang diamankan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, dalam jumpa pers, Jumat (18/9/2026).
Operasi gabungan menyasar tiga wilayah, yaitu: Umalas, Seminyak, dan Canggu membidik WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai PSK.
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak ke lapangan bersama-sama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali, pada Kamis (17/9/2026) malam,” tegas Novyandri.
Dimulai daerah Canggu, tim mendapati WNA perempuan asal Rusia berinisial IP, di vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Pendalaman di lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat WNA laki-laki asal Ukraina inisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut (Diduga Mucikari).
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Selanjutnya, di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya, memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan l pengawasan di sebuah vila.
Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda.
Selanjutnya, di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Novyandri menerangkan secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari operasi di Umalas (empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan).
Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria.
Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Novyandri mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti pendalaman lapangan.
Metode digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” beber Novyandri.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali Ramdhani menerangkan operasi gabungan adalah komitmen Imigrasi Bali, untuk menjaga wilayah tetap kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi harus hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi di lapangan. PBN001