Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 18 September 2026

WNA Ethiopia Dipulangkan Imigrasi Ngurah Rai, Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan

Ket Foto: Pemulangan S.M.Y selaku WNA Ethiopia, yang ditolak masuk ke Indonesia akibat kasus penipuan di negaranya. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai komitmen jaga keamanan negara, Selasa (15/9/2026) dini hari.

Warga Negara Asing (WNA) laki-laki inisial S.M.Y. (29) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice), akhirnya dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (15/9/2026) dini hari.

Pemulangan WNA Ethiopia tersebut di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia, dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA  KPU Bali Tekankan Inventarisasi dan Pendataan Logistik Penting Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029

Ditegaskan Novyandri bahwa keberadaan S.M.Y. ini pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.

Saat proses pemeriksaan keimigrasian dan pendalaman oleh petugas, diketahui nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).

“Koordinasi dengan NCB Interpol, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus buronan (wanted for arrest) sejak
notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 Miliar,” terangnya.

Diduga S.M.Y sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia, proses pemulangannya
memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.

BACA JUGA  Polsek Mengwi Ungkap Peredaran Uang Palsu ke Pedagang, Pelaku PN Akui Beli di Online Senilai Rp10 Juta  

Selama menunggu proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Akhirnya tanggal 15 September 2026, S.M.Y. diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad
Airways dengan rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia), dengan pengawalan melekat langsung dari pihak NCB Interpol Indonesia,” tegas Novyandri.

Novyandri menekankan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

“Langkah ini memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News