Tindak pidana pemalsuan mata uang kertas diungkap Satreskrim Polsek Mengwi, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rama Br. Lebah Pangkung, Desa Mengwi, Badung.
Kejadian terungkap pada Minggu (26/8/2026) Pukul 04.30 Wita, dengan pelakunya inisial PN (53) asal alamat Desa Ubung Kaja, Denut.
“Korbannya adalah 6 pedagang terdiri dari 2 laki-laki dan 4 perempuan di TKP Jalan Rama Br. Lebah Pangkung, Desa Mengwi, Badung. Modus operandi pelaku PN, dengan membelanjakan uang pecahan Rp100.000 yang diketahuinya palsu, lalu motif pelaku PN adalah ekonomi,” terang Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di damping Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, SH., MH., dalam jumpa pers, Kamis (27/8/2026).
Kronologi penungkapan dijelaskan Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, SH., MH., bahwa pelapor di Pasar Mengwi semula membuka warung dan berjualan. Kemudian datang pelaku PN, sekitar Pukul 04.30 Wita untuk membeli satu bungkus kertas minyak seharga Rp35.000, dengan memakai uang Rp100.000.
“Semula pelapor belum mengetahui uang itu palsu, lalu pelapor mendengar keributan di sebelah barat warung miliknya. Pelaku PN diduga membayar juga memakai uang palsu senilai Rp100.000,” katanya.
Kejadian menerima uang palsu dialami 5 pedagang, lalu dilaporkan kepada aparat Polsek Mengwi.
“Terungkap pelaku PN diamankan aparat dan mengakui telah menyimpan sekaligus membelanjakan uang Rp100.000-an, dari rentan waktu 1 Juli s.d. 26 Juli 2026. Pelaku PN peroleh uang palsu yang dibeli lewat media sosial seharga Rp10.000.000, dengan mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000., yang berjumlah Rp100.000.000,” terangnya.
Kompol Agung Dharmayasa juga telah mengamankan barang bukti, sebanyak 1.305 lembar uang pecahan Rp100.000-an diduga palsu; uang asli sebesar Rp9.980.000; dan 1 HP.
Akibat perbuatannya, pelaku PN disangkakan Pasal 375 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang Tindak pidana menyimpan dan membelanjakan mata uang yang diketahui palsu dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atu pidana denda paling banyak kategori VIII. PBN001