Aksi pornografi berperilaku asusila dilakukan Warga Negara Australia inisial BA (27) berujung hukum di Satreskrim Polres Badung.
Pelaku BA dan pasangannya melakukan aksi asusila, pada Jumat (21/8/2026) Pukul 18.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah warga di Gang Family, Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
“Pelaku laki-laki BA asal Negara Australia, sedangkan pelaku wanitanya masih dalam penyelidikan. Hasil pendalaman mereka melakukan aksi asusila dalam keadaan mabuk dan mereka juga baru kenal di salah satu tempat hiburan,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.IK., MH., dalam jumpa pers, Kamis (27/8/2026).
Saat didalami pelaku BA yang di Australia bekerja sebagai mekanik motor ini, memang berencana berkunjung ke Bali untuk menghadiri acara pernikahan rekannya. BA diduga tinggal di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung.
“Modus operandinya, pelaku BA melakukan aksi pornografi di pekarangan rumah warga dengan perempuan warga Negara asing atas dasar suka sama suka. Motifnya, memang suka sama suka, dan pelaku tidak mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum,” tegas Kapolres Badung.
Penangkapan pelaku BA, melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi Bali bahwa pelaku BA akan terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026) Pukul 12.00 Wita.
“Tim Unit IV Satreskrim Polres Badung mengarah ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, lalu bersama Imigrasi Bali mengamankan terduga pelaku BA dan melaksanakan introgasi awal kepada terduga pelaku BA,” beber Kapolres Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.IK., MH., mengatakan bahwa wanita WNA yang diajak BA, baru dikenalnya di sebuah beach club atau tempat hiburan tidak jauh dari TKP.
“Terduga pelaku BA dan wanita tersebut bersama-sama keluar dari Beach Club dan melakukan hubungan seksual di gang depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng, Badung, dan dipergoki pemilik rumah. Pelaku BA dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, mereka juga sempat kembali ke Beach Club usai melakukan aksi asusila. Kami memperoleh identitas pelaku BA, lalu berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk menangkap di Bandara Ngurah Rai,” tegasnya.
Ditambahkan Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali Muhammad Teguh Santoso menegaskan bahwa petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan pelaku BA, dia dicegat meninggalkan Indonesia pada Selasa (25/8/2026) Pukul 12.00 Wita.
Melalui hasil Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap pelaku BA, ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas di TPI serta Polres Badung.
“Pelaku BA selanjutnya diserahkan ke Polres Bading untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan wanita WNA diduga pasangannya belum teridentifikasi wajahnya dan dalam penyelidikan Imigrasi Bali dan Polres Badung,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Ba akan disangkakan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp.10.000.0000). PBN001