Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, laki-laki inisial L.R. (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis (27/8/2026).
L.R. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital.
Diketahui L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan, L.R. memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026, melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VoA).
Penanganan terhadap L.R. bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap L.R., termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF. LR diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai ketentuan berlaku.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian” ujar Ramdhani.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838. PBN001
Ket Foto: Deportasi terhadap LR (30) asal Prancis, karena diduga pembuatan dan promosi konten asusila di sebuah platform digital, Kamis (27/8/2026).