Satnarkoba Polres Badung mengungkap sebanyak 17 kasus narkoba dengan 22 tersangka selama periode Juni-Agustus 2026.
“Terungkap dari 22 tersangka, terdapat 9 orang residivis. Saat penangkapan, ada yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis (27/8/2026).
Kasatnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, SH., MH., menjelaskan penangkapan 22 tersangka narkoba, terdiri atas 21 laki-laki dan 1 perempuan, serta nihil Warga Negara Asing (WNA).
“Rata-rata TKP temuan di dalam kamar, pinggir jalan, hingga bagasi motir. Modusnya, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan. Motifnya, faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan,” ujar AKP Gusti Sudhira.
Satresnarkoba Polres Badung turut mengamankan barang bukti, yakni narkotika jenis shabu-shabu 157,68 gram netto; ekstasi 26 butir; ganja 1.991,08 gram netto; dan narkotika tembakau sintetis 1,48 gram netto.
“Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.500 jiwa. Rinciannya, shabu-shabu 0,02 gram per orang; ekstasi 1 butir perorang; ganja 1 gram per orang; dan tembakau sintetis 1 gram per orang,” ungkapnya.
AKP Gusti Sudhira menerangkan terhadap barang bukti, harga narkotika dari keterangan tersangka. Harga shabu Rp1.350.000 per gram; harga ekstasi Rp800.000 per butir; harga ganja Rp350.000 per gram. Totalnya, sekitar Rp475.700.000,” bebernya.
Tersangka kasus narkotika disangkakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf A KUHP, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun; Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun; dan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. PBN001