Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., menyoroti lingkungan di area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Baginya, gangguan ekologis di Tahura adalah masalah serius dan patut memperoleh perhatian semua pihak.
Supartha, yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, ini juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026). Sosok Supartha dan Wayan Koster, yang berada dalam satu naungan Partai PDI Perjuangan Bali, mereka diharapkan dapat berkolaborasi menekan kerusakan ekologi di Tahura Ngurah Rai.
“Ini (rekomendasi) sebagai bagian atas fungsi pengawasan atas tata kelola ruang, aset, dan perizinan di kawasan strategis. Rekomendasi untuk Gubernur Koster, menjadi wujud nyata atas hasil pengawasan mendalam secara sistematis. Kami Pansus TRAP DPRD Bali juga telah melakukan inspeksi lapangan dan kajian-kajian yuridis atas dugaan pelanggaran di kawasan konservasi,” tegas Supartha.
Dalam proses sidak lapangan, dugaan Pansus TRAP DPRD Bali, menemukan beragam kegiatan yang dapat menganggu fungsi konservasi mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Hasil temuan menemukan indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, termasuk masalah kehutanan, lingkungan hidup, dan penataan ruang. Jadi, sidak bukan saja temukan masalah administratif semata, tapi juga masa depan ekologi Bali dan menyangkut lingkungan masyarakat Bali,” tegasnya.
Pansus TRAP diduga menemukan praktik pemadatan lahan, di mana terindikasi mengarah ke tindakan reklamasi terselubung, pembangunan kawasan perumahan, hingga aktivitas industri seperti pabrik beton di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Hal lainnya, Pansus TRAP turut menemukan penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Ada pula temuan, sekitar 82 Ha kawasan mangrove dalam penguasaan swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Supartha tidak ingin situasi ini berlarut-larut, apalagi sampai ada alih fungsi kawasan lindung demi kepentingan investasi swasta atau asing.
“Dari temuan itu, jelas ini masalah pelanggarans serius dan mengancam masalah lingkungan Tahura. Di lain sisia, kan kawasan Tahura ngak bisa semena-mena dialihkan menjadi milik pribadi. Tahura dan sekitarnya memiliki fungsi penting menjaga alam dari abrasi, penyerap karbon biru, hingga penyangga ekosistem pesisir. Jika sampai mangrove rusak parah, resikonya bisa mengakibatkan banjir. Misalnya ke daerah Sanur, Pesanggaran, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” bebernya. PBN001