Inspeksi mendadak dilakukan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, dengan menyisir sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026).
Pelaksanaan Sidak dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, dan didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Peninjauan sidak ini menemukan ada lima titik lokasi yang periksa Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, di antaranya: Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, hingga kawasan The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.

Dijelaskan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bahwa kawasan ditinjau dalam Sidak diduga sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Dugaan sementara, lokasi di Delpi Beach Cafe Club, tempatnya sangat viral di media sosial. Namun, dari sisi sempadan jurang tampak sangat berbahaya. Lokasi lainnya, Single Fin dan The Edge, diduga berada di kawasan sempadan jurang.
“Setelah kami lihat langsung di lokasi, ketiga tempat ini tidak bisa dianggap biasa. Maka, supaya tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya. Maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas adalah bongkar,” tegas Dewa Rai.
Menyikapi temuan di lapangan ini, Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Dewa Rai menegaskan pula Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya.
“Di mana rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan yang diduga memakan sempadan pantai di bawah jembatan kawasan tersebut,” ungkapnya.
Ke depannya, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan. PBN001