Raja Ulul Azmi Syahwali selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, tidak menampik pasca temuan dugaan markas scamming oleh aparat kepolisian di Guest House di Kecamatan Kuta, Badung. Terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus ini akan di deportasi.
Diketahui sebelumnya terungkap proses pencegahan dan pengagalan markas scamming oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Imigrasi Ngurah Rai, terjadi pada Selasa (28/4/2026).
Kemudian berhasil diamankan 30 orang terdiri dari 26 WNA, yakni: 5 WNA China, 4 WNA Taiwan, 1 WNA Malaysia, 4 WNA Kenya, 12 WNA Filipina, dan 4 WNI.
“Tentu nanti akan dilakukan komunikasi dengan kedutaan negaranya, terhadap yang belum ada paspor, apakah nanti akan dibuatkan emergency paspor, supaya bisa kita pulangkan,” katanya, dalam jumpa pers di Lobi Mapolresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Raja Ulul Azmi Syahwali menegaskan WNA yang diamankan ini sebelumnya menggunakan izin visa kunjungan ke Indonesia. Kemudian dalam pengungkapan aparat kepolisian, mereka diduga masih dalam percobaan beraksi merancang markas scamming di Guest House di Kecamatan Kuta, Badung. Mereka kini akan dipulangkan ke negara melalui proses deportasi.
“Kami segera bergerak sesuai kewenangan di lapangan. Imigrasi menindaklanjuti 26 WNA dalam penanganan ini, di mana diketahui 11 orang membawa paspor dan sisanya nihil paspor. Seluruh WNA terkait menggunakan visa tinggal kunjungan. Diduga WNA yang menganggu keamanan dan melanggar aturan pemerintah, akan dilakukan proses pendeportasian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.IK., SH., MH., menjelaskan bahwa temuan dari analisis terdapat persiapan kejahatan scamming lintas negara, perencanaanya cukup besar dengan sudah ada latihan skenario scamming, masalah persenjataan, narkotika, dan rencana perekrutan berikutnya. Hal lainnya, negara-negara sasaran mereka telah persiapkan.
“Peristiwa ini awalnya diduga informasi telah terjadi penculikan WNA, menindaklanjuti informasi dilakukan pengecekan TKP pada 28 April 2026 didapati 30 orang di lantai dua. Kami temukan atribut bendera FBI, dan lainnya. Hasil pendalaman dan analisa, patut diduga sebuah rencana dan persiapan kejahatan scamming lintas negara,” ucapnya, Rabu (13/5/2026) di Lobi Mapolresta Denpasar, di dampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.IK.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., menjelaskan dugaan markas scamming ini digerebek, awalnya karena ada dugaan penyekapan WNA Fillipina di sebuah Guest House di Kecamatan Kuta, Badung. Setelah itu, ditemukan 26 WNA dan 4 WNI. Polresta Denpasar kemudian memeriksa bukti bilik-bilik khusus, penyiapan jaringan, termasuk atribut berlabel FBI.
“Kami mengamankan barang-barang bukti yang digunakan dalam melaksanakan scamming, berupa atribut dengan label FBI, bendera, komputer, keyboard starlink, meja dan lemari di lantai 2 Guest House. Semua WNA ini akan bekerja sebagai operator atau kegiatan scamming,” ujar
Polresta Denpasar juga telah memasang police line yang hendak dipakai markas scamming lintas negara ini. “Kami mengagalkan tempat scamming terkait. Mereka belum sempat beroperasi, kami pasang police line, termasuk penyelidikan saksi-saksi di TKP terkait dugaan scamming,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Sebelumnya, jajaran Polresta Denpasar memperoleh informasi dari atase Taiwan, di antara 4 WNA Taiwan, 3 WNA Taiwan merupakan residivis dan 1 WNA Taiwan merupakan buronan. “Selanjutnya, kepolisian Taiwan akan memproses 4 WNA tersebut di negaranya,” bebernya. PBN001