pilarbalinews.com

Today: 13 May 2026

Markas Scamming Lintas Negara Gagal Total Beroperasi di Bali, Polresta Denpasar Ringkus 26 WNA dan 4 WNI

Ket Foto: Aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ungkap kasus temuan markas scamming di Guest House, Kec. Kuta, Badung, libatkan 26 WNA dan 4 WNI, Rabu (13/5/2026).

Kasus scamming gagalkan beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Terungkap 30 pelaku terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Guest House di Kecamatan Kuta, Badung.

Proses pencegahan dan pengagalan markas scamming terjadi pada Selasa (28/4/2026), melibatkan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta, dengan mengamankan 30 orang terdiri dari 26 WNA, yakni: 5 WNA China, 4 WNA Taiwan, 1 WNA Malaysia, 4 WNA Kenya, 12 WNA Filipina, dan 4 WNI.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.IK., SH., MH., mengatakan bahwa temuan dari analisis terdapat persiapan kejahatan scamming lintas negara, perencanaanya cukup besar dengan sudah ada latihan skenario scamming, masalah persenjataan, narkotika, dan rencana perekrutan berikutnya. Hal lainnya, negara-negara sasaran mereka telah persiapkan.

“Peristiwa ini awalnya diduga informasi telah terjadi penculikan WNA, menindaklanjuti informasi dilakukan pengecekan TKP pada 28 April 2026 didapati 30 orang di lantai dua. Kami temukan atribut bendera FBI, dan lainnya. Hasil pendalaman dan analisa, patut diduga sebuah rencana dan persiapan kejahatan scamming lintas negara,” ucapnya, Rabu (13/5/2026) di Lobi Mapolresta Denpasar, di dampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.IK.

BACA JUGA  Kriminalisasi Berujung Pidana? Kuasa Hukum IMD Tunggu Putusan Praperadilan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., menjelaskan dugaan markas scamming ini digerebek, awalnya karena ada dugaan penyekapan WNA Fillipina di sebuah Guest House di Kecamatan Kuta, Badung. Setelah itu, ditemukan 26 WNA dan 4 WNI. Polresta Denpasar kemudian memeriksa bukti bilik-bilik khusus, penyiapan jaringan, termasuk atribut berlabel FBI.

“Kami mengamankan barang-barang bukti yang digunakan dalam melaksanakan scamming, berupa atribut dengan label FBI, bendera, komputer, keyboard starlink, meja dan lemari di lantai 2 Guest House. Semua WNA ini akan bekerja sebagai operator atau kegiatan scamming,” ujar

Polresta Denpasar telah memasang police line yang hendak dipakai markas scamming lintas negara ini.

“Kami mengagalkan tempat scamming terkait. Mereka belum sempat beroperasi, kami pasang police line, termasuk penyelidikan saksi-saksi di TKP terkait dugaan scamming,” imbuh Kapolresta Denpasar.

BACA JUGA  Bali Capai Swasembada Beras Tanpa Impor, Bulog Beli Langsung di Petani

Sebelumnya, jajaran Polresta Denpasar memperoleh informasi dari atase Taiwan, di antara 4 WNA Taiwan, 3 WNA Taiwan merupakan residivis dan 1 WNA Taiwan merupakan buronan. “Selanjutnya, kepolisian Taiwan akan memproses 4 WNA tersebut di negaranya,” bebernya.

Pihak Polresta Denpasar akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengenai mekanisme Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang diamankan. Termasuk bekerja sama dengan kepolisian negara terkait.

Raja Ulul Azmi Syahwali selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan dengan temuan dugaan markas scamming oleh aparat kepolisian. Imigrasi akan bergerak sesuai kewenangan di lapangan.

“Kami segera bergerak sesuai kewenangan di lapangan. Imigrasi menindaklanjuti 26 WNA dalam penanganan ini, di mana diketahui 11 orang membawa paspor dan sisanya nihil paspor. Seluruh WNA terkait menggunakan visa tinggal kunjungan. Diduga WNA yang menganggu keamanan dan melanggar aturan pemerintah, akan dilakukan proses pendeportasian,” bebernya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News