Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 13 August 2026

Jalan Teuku Umar Barat Jadi TKP Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Bali Tangkap Pemilik Ganja dan Sabu

Ket Foto: Terungkap kasus narkotika sabu-sabu dan ganja di area dua TKP di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Kasus peredaran narkotika berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, di mana satu pria ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan terjadi pengungkapan pada Senin (3/8/2026) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu: TKP 1 di kamar di homestay Jalan Teuku Umar Barat Denbar, dan TKP 2 di kamar hotel Jalan Teuku Umar Barat Denbar.

Kombes Pol. Ariasandy memaparkan bahwa bermula dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Teuku Umar Barat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Muhammad Rizky Fernandez, S.IK., MH., melakukan penyelidikan sekitar Pukul 21.00 Wita.

Aparat selanjutnya berhasil mengamankan pelaku laki-laki inisial IH (35) asal Jember, Jatim, saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 disaksikan dua warga sekitar an. IWM dan MZA.

BACA JUGA  Terduga Saska J Digiring ke Polda Bali, Buntut Keributan di Bandara Ngurah Rai dan Hendak Kabur ke Jepang

Ditemukan berupa 1 kotak pensil berisikan 2 paket sabu dan 2 paket ganja beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

Saat diinterogasi, pelaku inisial IH, mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel TKP 2.

Tim kemudian menggeledah dan kembali menemukan 17 paket sabu-sabu, yang disimpan dalam tas belanja Alfamart di dalam ransel.

Diduga pelaku IH, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang inisial WS dan saat ini berstatus DPO dan inisial A yang disebutnya berada di Malaysia.

Adapun barang bukti diamankan, di antaranya: Sabu 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto; Ganja 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto; 4 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 2 alat hisap/bong, 2 gunting, lakban; 2 unit HP merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak; dan 2 kartu ATM BCA, 1 ransel hitam, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA  Sejumlah Pemimpin Industri Aset Kripto Saling Beri Masukan di CFX Crypto Conference 2025

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kombes Pol. Ariasandy menegaskan rasa apresiasinya atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi dan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapaun pengedar narkoba di Bali.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,” tegasnya. PBN001

 

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News