Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 29 July 2026

Rakorwil ADKASI di Bali Bahas Revisi UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kembalikan DPRD ke Fungsi Legislatif

Ket Foto: Ketua ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H., memberikan penjelasan kegiatan Rakorwil ADKASI, digelar di b Hotel Bali & Spa, Rabu (29/7/2026).

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), digelar di b Hotel Bali & Spa, Rabu (29/7/2026).

Tema diambil adalah ‘Momentum revisi undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah’.

Rakorwil ADKASI ini dihadiri di antaranya: Ketua ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H; Sekretaris Jenderal ADKASI, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH; dan Bendahara Umum ADKASI, Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., MM., dan anggota dewan lainnya.

“Jadi ADKASI hari ini (Rabu) hadir di Bali mengundang saudara-saudara kami dari Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dalam rangka menyerap aspirasi untuk persiapan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di antaranya kami sudah mendengar, kami juga sudah Rakorwil Sumatera dan Kalimantan, Sulawesi ya, yang sudah kami dengar adalah perlunya penguatan kelembagaan DPRD. Karena kini DPRD justru menjadi bagian dari eksekutif, maka kami mengusulkan DPRD dikembalikan menjadi badan legislatif di daerah yang mana dengan itu kita punya penguatan untuk fungsi pengawasan,” ujar Ketua ADKASI, Siswanto, S.Pd., M.H.

Ia memaparkan apabila DPRD memiliki fungsi pengawasan lebih kuat, fungsi anggaran lebih kuat dan juga punya fungsi pelayanan konstituen.

“Karena dengan fungsi pelayanan konstituen, jadi fungsinya jadi empat, itu adalah fungsi di mana DPRD melayani rakyat. Contoh misalnya, kita bisa melakukan serap aspirasi yang lebih banyak, tidak hanya reses tiga kali setahun, sangat minim. Ya, sangat minim terhadap pertemuan antara DPRD dengan konstituen. Kedua, juga pokok-pokok pikiran harus masuk dalam musyawarah pelayanan konstituen. Kemudian juga kegiatan yang lain antara DPRD dengan masyarakat. Hal itu yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” bebernya.

BACA JUGA  Rawat Inap di Rumah Sakit, Berikut Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ditambahkannya, saat ini perlu adanya peningkatan jumlah dana transfer di kabupaten daerah di seluruh Indonesia, yang mana mencapai 415 kabupaten.

“Hari ini hanya delapan daerah di Indonesia, kabupaten yang punya dana fiskal yang baik atau tinggi. Yang lainnya itu, adalah menengah dan rendah. Oleh karena itu, kami mendorong agar di Tahun 2027 yang tentunya RAPBN, akan disampaikan nanti tanggal 17 Agustus, kemudian dibahas. Kami berharap dan kami usul kepada Bapak Presiden RI, melalui Menteri Keuangan dan Bapak Menteri Dalam Negeri, agar dana transfer ke daerah itu ditambah. Khususnya, terutama adalah daerah-daerah penghasil migas, daerah-daerah perkebunan, kelautan,” terangnya.

Baginya, Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut agar diutamakan, karena itu adalah hak daerah dan pusat harus menambah DBH.

“Maka jelas, kami sudah beraudiensi dengan Bapak Mendagri, kemudian juga Menteri Keuangan, Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Komisi II, pimpinan DPR RI, kami sudah sampaikan suara-suara kami dari daerah bahwa untuk peningkatan pembangunan di daerah perlu peningkatan dan penambahan dana transfer ke daerah untuk Tahun 2027 yang akan datang,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD juga perlu diberikan penguatan di antaranya, bagaimana setiap adanya mutasi-mutasi pejabat dari eselon II, kemudian sampai eselon IV, dan perpindahan pegawai di daerah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang sampai yang level Kasi, perlu adanya pelibatan DPRD.

BACA JUGA  PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Bantu 600 Paket Sembako untuk Korban Banjir

“Karena selama ini lebih banyak domainnya adalah domain kepala daerah. Termasuk di antaranya adalah pengisian-pengisian komisaris, kemudian direksi di BUMD, ini semuanya adalah juga kewenangan kepala daerah. Sehingga, harapan kami untuk mutasi pejabat baik di eksekutif maupun di BUMD, supaya DPRD dilibatkan sehingga kita ada kontrol, ada fungsi pengawasan, ada kontrol yang lebih kuat terhadap pengisian pejabat di ASN maupun juga di BUMD. Ke depannya supaya Bupati akan lebih hati-hati, kepala daerah akan lebih cermat, lebih teliti karena ada yang mengawasi. Kalau dibiarkan nanti tentunya akan terjadi hal-hal yang tidak baik adanya kekuatan, kewenangan itu harus tetap dibatasi dengan pengawasan dan pengendalian,” pungkasnya.

Terhadap gambaran, Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini nominalnya berapa dan kenaikan yang di TKD secara nasional ini kan jumlahnya yang sebelumnya Rp919 Triliun Se-Indonesia untuk 514 daerah di triliun di seluruh Indonesia. Sedangkan, tahun ini Rp693 Triliun seluruh Indonesia.

“Artinya ada pengurangan sebesar 24,7% yang dibagi ke seluruh Republik Indonesia dan jumlah itu paling besar hitungannya, elemennya adalah
karena dalam dana bagi hasil itu dikurangi sampai 70%. Sedangkan DAU, DAK itu lebih kecil sampai 10%. Kalau DAU dan DAK itu menurut saya memang itu adalah domainnya pusat. Tetapi untuk yang daerah, dana bagi hasil bagi daerah itu sangat diharapkan, sehingga dana bagi hasil hitungannya menurut saya jangan sebagai sebuah pemangkasan, tetapi adalah sebagai kurang salur atau kurang bayar, sehingga tentunya bisa disalurkan dan dibayarkan kepada daerah-daerah pada tahun 2027 yang akan datang,” tegasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News