pilarbalinews.com

Today: 15 July 2026

Nyoman Wirya dalam Paripurna Ke-44, Sampaikan Pandangan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ket Foto: Suasana dalam Paripurna Ke-44 DPRD Provinsi Bali, di mana DPRD Bali menjawab pandangan Gubernur Bali, Selasa (14/7/2026).

Momentum Paripurna Ke-44 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, mengenai tanggapan dewan atas pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Selasa (14/7/2026).

I Nyoman Wirya, S.Sos., selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, membacakan tanggapan dewan dengan disaksikan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., serta undangan rapat paripurna lainnya.

Menurut pandangan DPRD Bali, Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum.

Berkenaan dengan pendapat Gubernur tersebut, DPRD Bali menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Terkait Aspek Legal Drafting, DPRD Bali sependapat dengan Gubernur Bali, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah harus secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam proses pembahasan dan finalisasi Raperda, DPRD Bali berkomitmen memastikan bahwa teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan Raperda sepenuhnya mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 ahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

BACA JUGA  Disetujui DPRD Bali, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PD PKB

2. Terkait pengaturan tahapan dan waktu proses fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri, DPRD Provinsi Bali sepakat dan sependapat dengan Gubernur Bali serta menerima sepenuhnya masukan mengenai pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi Rancangan
Peraturan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

DPRD Bali berpandangan bahwa pelaksanaan fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Permen Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permen Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

DPRD Bali meyakini tahapan fasilitasi tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam mekanisme check and balance proses pembentukan Peraturan Daerah, karena melalui fasilitasi dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,.sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, hasil fasilitasi menjadi bahan penyempurnaan yang konstruktif sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama pada Pembicaraan Tingkat II, sehingga Perda yang ditetapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, bersifat aspiratif, serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

3. DPRD Provinsi Bali sependapat dengan tanggapan Gubernur Bali, mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Cek Gudang Bulog di Jateng, Stok Beras Aman dan Siap Distribusi ke Masyarakat

DPRD Bali berpandangan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan asas legalitas, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala dalam implementasi dan penegakan peraturan daerah.

DPRD Bali akan menyempurnakan materi muatan Rancangan peraturan daerah dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, yang memberikan dasar hukum terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus mengatur mekanisme penyesuaian secara bertahap terhadap peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama.

Dengan penyempurnaan tersebut, diharapkan terwujud sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali.

“Kami meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bali,” kata Wirya.

Wirya berharap agar Peraturan daerah ini menjadi pedoman yang memberikan kepastian prosedur, memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi masyarakat Bali.

“Selanjutnya, seluruh masukan dari Gubernur Bali akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga Raperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” pungkas Wirya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News