Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengklarifikasi statemen Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali periode 2024-2029, Dewa Nyoman Rai, SH., perihal kehadiran rapat di DPRD Bali.
Melalui rilis resmi dari Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang diterima wartawan Pilar Bali News, Rabu (15/7/2026) Pukul 09.51 Wita, bahwa tidak benar apa yang disampaikan dewan Dewa Rai, dalam rapat tersebut.
Menurut Ida Panglingsir, statemen oknum anggota DPRD Bali, Dewa Rai, yang viral diduga mendiskreditkan MDA.
“Jadi MDA sudah hadir: manggala utama Pasikian Pacalang Bali, (Jenderal Purn. Brigjen Dewa Made Bagus Suharya), beserta jajaran lengkap Pasikian Pacalang Bali. Pasikian Pacalang Bali adalah Prajuru MDA. Termasuk hadir Pak Dr. Made Wena selaku Petajuh Bandesa Agung dan juga hadir Pak Drs. Made Abdi Petajuh Bandesa Agung,” tegas Ida Panglingsir.
Kemudian dari statement beredar, Ida Panglingsir menyayangkan mengapa MDA disebut tidak hadir, ia anggap hal terkait cukup tendensius.
“Kenapa Bandesa Agung harus hadir? Apakah Gubernur atau Sekda Bali hadir?? Apakah Kapolda/Wakapolda hadir?? Apakah Pangdam/Kasdam hadir?? Mereka semua itu diwakili oleh yang pantas mewakili. Dari MDA sudah hadir dua petajuh Bandesa Agung, Manggala Utama Pasikian Bali dan segenap jajaran prajurunya,” tegasnya.
“Tentu saja, ini komentar oknum anggota DPRD yang sangat tendensius. Tidak beretika, tidak mengerti sopan santun, yang diundang sudah lengkap datang, dikatakan tidak datang. Janganlah bersikap seperti memeriksa, mengadili MDA. Karena MDA, Desa Adat adalah otonum di NKRI. MDA, Desa Adat tidak bawahan DPRD. MDA tidak sejajar, tidak sama dengan dinas-dinas pemerintahan,” terang Ida Panglingsir dalam rilis resminya.
Ia Panglingsir berharap semoga komentar tersebut hanya ulah oknum yang tidak mengerti etika dan sopan santun mengundang para tokoh adat, para tokoh agama.
“Nah, kalau begini cara DPRD menerima lembaga otonum dan terhormat yang diundang, sebaiknya nanti MDA tidak akan pernah lagi menghadiri undangan DPRD Bali,” demikian Ida Panglingsir. PBN001/Rls MDA Provinsi Bali
KEHADIRAN MDA DI DPRD BALI Untuk diketahui, data ditambahkan oleh I Made Abdi Negara selaku Patajuh Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Bidang Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data, dalam rilis update diterima pada Rabu, (10/7/2026) Pukul 10.52 Wita.
Berkenaan dengan pemberitaan di media Pilarbalinews tentang komentar salah satu Oknum DPRD Provinsi Bali yang seolah menyatakan ketidakhadiran Majelis Desa Adat (MDA) dalam Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Bali, maka kami bermaksud meluruskan sekaligus menyampaikan hal-hal berikut:
1. Majelis Desa Adat (MDA) memperoleh Surat Undangan Nomor B.08.000.1.2/18107/PSD/DPRD, tertanggal 9 Juli 2026 tentang Rapat Koordinasi Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Terkait Aksi Kriminalitas yang terjadi di Bali yang dilaksanakan pada Hari Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lt. III, Gedung DPRD Provinsi Bali;
2. Berdasarkan Surat Undangan tersebut di atas, mengingat dalam pandangan kami, agenda yang dibahas sangat penting dan menyangkut hal yang prinsip bagi Krama Desa Adat dan Desa Adat di Bali, selanjutnya Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi menugaskan 15 Prajuru untuk hadir, antara lain:
2.1. Dr. Drs. I Made Wena, M.Si, sebagai Patajuh (Wakil) Bandesa Agung Baga Kependudukan, Wewidangan dan Kasukretan;
2.2. I Made Abdi Negara, sebagai Patajuh (Wakil) Bandesa Agung Baga Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data;
2.3. I Nyoman Winata, SE.,M.Ikom., Prajuru MDA Provinsi Bali Baga IV Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pengembangan Usaha Desa Adat
2.4. Drs. I Wayan Bagiarta Negara Apt,.MM, Prajuru MDA Provinsi Bali Baga II Bidang Kelembagaan dan SDM
2.5. Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dewa Bagus Made Suharya, Manggala Utama Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali;
2.6. Brigadir Jenderal TNI (Purn) I Ketut Budi Astawa,S.Sos.,M.Si, selaku Penuntun Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali;
2.7. AKBP (Purn) I Putu Suprama sebagai Panyarikan Utama Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali;
2.8. I Ketut Wiratna sebagai Patengen Utama Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali
2.9. Bersama dengan 7 (Tujuh) Prajuru Utama dan Manggala Pasikian Pacalang MDA Kab/Kota.
3. Bahwa kehadiran Patajuh-Patajuh/ Wakil Bandesa Agung, Prajuru MDA Provinsi Bali, Manggala Utama Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali beserta Prajuru Pasikian Pacalang, sudah melalui pertimbangan berdasarkan atas tema atau materi rapat yang tercantum dalam Surat Undangan Resmi yang diterima Majelis Desa Adat (MDA).
Pertimbangan ini kami ambil agar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Bali betul-betul dapat membahas materi secara mendalam dan teknis dengan harapan dapat menghasilkan sebuah kesimpulan yang berkualitas dan bermanfaat bagi Krama Desa Adat di Bali;
4. Bahwa dugaan informasi atau pemberitaan yang menyatakan MDA tidak hadir, adalah bersifat pemberitaan yang keliru dan menyesatkan, mengingat Prajuru MDA Provinsi hadir secara penuh dan berkontribusi terhadap hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Kehadiran MDA dalam Rapat Koordinasi di Komisi I tersebut dapat dengan mudah ditemukan di media online lainnya;
5. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga menyayangkan, narasi yang diduga dibangun berdasarkan opini Oknum Anggota DPRD Provinsi Bali, malah fokus menyoroti ketidakhadiran Bandesa Agung MDA, sehingga terkesan tendensius dan teralih dari fokus kepentingan terhadap kualitas hasil pembahasan, sebagai tujuan Rapat Koordinasi.
6. Koordinasi dan Komunikasi MDA Provinsi Bali sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diatur dalam Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dengan DPRD Provinsi Bali dan seluruh unsur Pemerintah berjalan sangat baik. Bahkan, Bapak Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali telah berkunjung ke Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali dan diterima dengan baik secara lengkap oleh Bandesa Agung di dampingi Patajuh Bandesa Agung, Panyarikan, Patengen dan Prajuru MDA Provinsi Bali.
7. Selain dengan DPRD Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) sesuai tingkatan, juga sangat aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas-Dinas di Pemerintah Provinsi Bali, Bapak Gubernur Bali, bahkan BUMN dan Lembaga-Lembaga Layanan Publik, sebagai bentuk upaya MDA memastikan pelayanan terbaik bagi Krama Desa Adat dan Desa Adat sebagai lembaga.
8. Beberapa contoh di antaranya adalah keterlibatan Majelis Desa Adat (MDA) secara aktif dalam berbagai program seperti Program Penurunan Angka Stunting, Program Pengendalian Rabies, Program Pengendalian Narkotika, Program Ketahanan Energi Listrik, Program Pengendalian Penduduk Pendatang dan berbagai upaya yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, BUMN maupun lembaga lainnya yang relevan.
9. Majelis Desa Adat (MDA) menyampaikan komitmen setinggi-tingginya, untuk menjaga etika, baik dalam perkataan maupun prilaku, dalam hubungan antar lembaga, sehingga tercapai sinergitas yang sehat dan saling menghormati.
Demikian tanggapan dan penjelasan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali atas narasi dan pemberitaan tersebut diatas. Semoga pikiran yang baik, datang dari segala penjuru. *