Ket Foto Istimewa: Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengklarifikasi statemen Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali periode 2024-2029, Dewa Nyoman Rai, SH., perihal kehadiran rapat di DPRD Bali.
Melalui rilis resmi dari Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang diterima wartawan Pilar Bali News, Rabu (15/7/2026) Pukul 09.51 Wita, bahwa tidak benar apa yang disampaikan dewan Dewa Rai, dalam rapat tersebut.
Menurut Ida Panglingsir, statemen oknum anggota DPRD Bali, Dewa Rai, yang viral diduga mendiskreditkan MDA.
“Jadi MDA sudah hadir: manggala utama Pasikian Pacalang Bali, (Jenderal Purn. Brigjen Dewa Made Bagus Suharya), beserta jajaran lengkap Pasikian Pacalang Bali. Pasikian Pacalang Bali adalah Prajuru MDA. Termasuk hadir Pak Dr. Made Wena selaku Petajuh Bandesa Agung dan juga hadir Pak Drs. Made Abdi Petajuh Bandesa Agung,” tegas Ida Panglingsir.
Kemudian dari statement beredar, Ida Panglingsir menyayangkan mengapa MDA disebut tidak hadir, ia anggap hal terkait cukup tendensius.
“Kenapa Bandesa Agung harus hadir? Apakah Gubernur atau Sekda Bali hadir?? Apakah Kapolda/Wakapolda hadir?? Apakah Pangdam/Kasdam hadir?? Mereka semua itu diwakili oleh yang pantas mewakili. Dari MDA sudah hadir dua petajuh Bandesa Agung, Manggala Utama Pasikian Bali dan segenap jajaran prajurunya,” tegasnya.
“Tentu saja, ini komentar oknum anggota DPRD yang sangat tendensius. Tidak beretika, tidak mengerti sopan santun, yang diundang sudah lengkap datang, dikatakan tidak datang. Janganlah bersikap seperti memeriksa, mengadili MDA. Karena MDA, Desa Adat adalah otonum di NKRI. MDA, Desa Adat tidak bawahan DPRD. MDA tidak sejajar, tidak sama dengan dinas-dinas pemerintahan,” terang Ida Panglingsir dalam rilis resminya.
Ia Panglingsir berharap semoga komentar tersebut hanya ulah oknum yang tidak mengerti etika dan sopan santun mengundang para tokoh adat, para tokoh agama.
“Nah, kalau begini cara DPRD menerima lembaga otonum dan terhormat yang diundang, sebaiknya nanti MDA tidak akan pernah lagi menghadiri undangan DPRD Bali,” demikian Ida Panglingsir. PBN001/Rls MDA Provinsi Bali