pilarbalinews.com

Today: 15 July 2026

FGD Satpol PP Bali, Dorong Tata Kelola Limbah dan Kualitas Babi Peternak Lokal

Ket Foto: FGD diadakan Satpol PP Provinsi Bali, dalam memperoleh masukan untuk menguatkan kebijakan tata kelola industri dan limbah babi di Bali, Rabu (15/7/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, dengan cermat dan cerdas mengawali Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Pasal 11 terkait Tata Kelola Limbah, Pasal 26 (2) huruf b terkait Daging yang Sehat dan Aman Konsumsi, dan Pasal 28 terkait Ketertiban dan Ketenteraman Hewan/Ternak.

Satpol PP Provinsi Bali bekerja sama dengan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, dalam FGD bertema ‘Memetakan risiko One Health and Welfare dari industri babi di Bali, dengan mengkarakterisasi rantai pasok babi dari peternakan hingga konsumen, untuk mengadvokasi reformasi regulasi serta peningkatan praktik kesehatan dan kesejahteraan hewan, manusia dan dampak lingkungan’, Rabu (15/7/2026) bertempat di Prama Sanur Beach Hotel, Denpasar Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH., M.Si., mengatakan FGD diinisasi dan diselenggarakan sebagai forum multisektor untuk mengidentifikasi berbagai risiko kesehatan, kesejahteraan manusia, termasuk lingkungan yang berpotensi muncul di sepanjang rantai pasok babi di Bali.

BACA JUGA  Tumbuh Positif, Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi di Bali

“Jadi pada dasarnya adalah, kita punya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, di sana cakupannya bagaimana mengaktifkan kearifan lokal, khususnya di Bali. Lalu, kita punya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Di dalamnya, termasuk tentang ketertibam hewan. Jika selama ini, kita sudah berhasil mengenai daging anjing tidak menjadi makanan, bahkan kita bawa ke sanksi hukum dan pengadilan. Mereka beralih dari jualan daging anjing, ke jualan usaha pada umumnya (UMKM),” kata Dewa Dharmadi.

Ditekankan Dewa Dharmadi, selama ini Bali menjadi produsen besar penghasil daging babi di tingkat nasional. Dari FGD ini diharapkan dapat menjadi formula awal menuju ke regulasi.

“FGD ini bukan yang pertama, nanti kita juga akan libatkan pengusaha dan peternak babi. Harapannya, dapat menjadi kajian lengkap untuk bisa kita sampaikan kepada Gubernur Bali. Di lain sisi, kita ikut terlibat dalam menjaga budaya dan ekonomi Bali Kerthi, hingga pemberdayaan desa adat,” paparnya.

Lanjut Dewa Dharmadi, Satpol PP di lapangan kerap bersentuhan dengan para pelanggar limbah, khususnya para peternak babi di tingkat rumah tangga atau warga.

“Kita berangkat dari limbah ini awalnya (pelanggar-red). Dengan harapan terjadi perhatian terhadap peternak rumah tangga, hingga keprofesionalan merawat ternak dan menghasilkan daging babi berkualitas tinggi. Hal penting lainnya juga menyangkut regulasi,” paparnya.

BACA JUGA  Nyoman Parta Apresiasi Kinerja Kejagung, Tahan Tersangka Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Satpol PP juga memperhatikan terkait peternak babi, dalam FGD ke depan juga akan disinggung perekonomian dan pasar ternak babi.

“Kami akan kolaborasi dan hadirkan peternak babi nusantara, yang nantinya mereka bisa memberikan masukan. Sehingga juga hasil diskusi ini bermanfaat positif, bagi perternak Bali dan Indonesia. Kami tekankan pula, daging babi Bali lokal harus berkualitas baik ke depannya, jangan sampai daging babi luar yang mendominasi,” tegasnya.

Maka ke depannya, dengan FGD yang akan berkesinambungan ini, dapat tercipta pemahaman para peternak lokal untuk menjaga kebersihan, mengolah limbah babi dengan cermat, menghindari penyakit yang dialami babi, dan babi agar tidak stres.

“Muaranya dari pemeliharaan dan pengelolaan babi ini adalah kualitas terbaik dagingnya dapat dijual ke masyarakat,” tandasnya.

Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi masukan dalam penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta tata kelola industri dan limbah babi di Bali, dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui pengelolaan risiko kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik pada sektor peternakan dan produk hewan. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News