pilarbalinews.com

Today: 4 June 2026

Nyoman Parta Apresiasi Kinerja Kejagung, Tahan Tersangka Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Ket Foto Istimewa: Apresiasi kinerja Kejagung oleh I Nyoman Parta, SH., selaku Anggota Komisi III DPR RI PDI Perjuangan asal Dapil Bali, Rabu (3/6/2026).

Segera setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Termasuk dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (03/6/2026).

I Nyoman Parta, SH., selaku Anggota Komisi III DPR RI PDI Perjuangan asal Dapil Bali, menegaskan apresiasinya terhadap Kejagung RI yang telah melaksanakan tugasnya.

“Saya mengapresiasi menetapkan Dadan Cs sebagai tersangka MBG. Penetapan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Nyoman Parta, dikutip dalam akun Instagram-nya @nyomanparta, Rabu (3/6/2026).

Parta politisi asal Gianyar ini menegaskan bahwa MBG merupakan program mulia lantaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sejak usia dini melalui makanan bergizi.

“Saya mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program MBG. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan selanjutnnya agar diberikan hukuman seberat-beratnya,” ucapnya.

Kedepannya Parta juga mendesak, adanya pembenahan dan evaluasi total terkait program MBG pasca ditetapkannya ketiga mantan pimpinan BGN dimaksud.

BACA JUGA  Racikan Inovatif dengan Sentuhan Budaya Lokal di Audisi Mixologi Arak Bali

“Lakukan pembenahan dan evaluasi program MBG. Prioritaskan di desa-desa terpencil jangan terkonsentrasi di kota. Karena menurut saya Rp10.000 yang ada di dalam menu MBG bagi masyarakat desa sangat berarti,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry menegaskan ketiga mantan pimpinan di BGN dimaksud telah ditahan.

“Maka setelah dilakukan serangkaian penyidikan, hari ini (rabu) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tegasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Mereka bertiga keluar secara terpisah dengan tangan diborgol dan rompi tahanan warna pink dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka diduga keluar langsung dan tanpa mengeluarkan statement kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, memaparkan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Lebih lanjut, keberadaan yayasan terkait mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

BACA JUGA  Dharma Wacana Peringati HUT OJK Ke-14

“Kehadiran yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Kemudian yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” beber Syarief.

Diterangkan Syarief, terhadap tiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran, sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Tercatat Pengadaan Di antaranya:

• Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up.

• Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.

• Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Sebelumnya pula, Kejagung membenarkan telag menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.

“Ketiga tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” bebernya.

Sedangkan, selain Dadan, Presiden Prabowo turut mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Presiden Prabowo akhirnya memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dua pejabat lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News