pilarbalinews.com

Today: 3 June 2026

Wacana Ketinggian Bangunan Lebih dari 15 Meter, DPRD Bali Pikirkan Bangunan Vertikal Berkompensasi PAD

Ket Foto: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., tanggapi soal wacana peraturan ketinggian bangunan di Bali lebih dari 15 meter, Rabu (3/6/2026).

Hotel Bali Beach merupakan nama awal dari Grand Inna Bali Beach. Keberadaan hotel ini adalah yang tertinggi sekaligus satu-satunya hotel di Bali yang memiliki 10 lantai, karena dibangun sebelum keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. I Bali tanggal 22 November 1971 Nomor 13/Perbang. 1614/II/a/1971 tentang ketentuan tinggi bangunan di Bali yang tidak boleh melebihi pohon kelapa atau lebih dari 15 meter.

Namun, kini terdapat wacana baru mengenai ketinggian bangunan di Bali. Diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., bahwa ada pembahasan atau diskusi terkait ketinggian bangunan di Bali, melihat banyak lahan horizontal di Bali kian berkurang.

“Ngak, itu baru ide. Kan di mana-mana Pak Gubernur telah melahirkan rekomendasi, tidak boleh bangunan ke samping. Horizontal be sing dadi (tidak boleh). Kita harus menjaga punya ruang-ruang pertanian, jaga ruang petani kita, sawah kita jaga, untuk ketahanan pangan. Supaya kita tetap terlindungi dan terjaga. Maka dibuatkanlah Perda Nomor 4 Tahun 2026, tidak boleh alih fungsi lahan; Ada Perda Nomor 3 Tahun 2026, ruang-ruang pesisir menjadi milik masyarakat, agama, dan budaya. Nah, karena ruang yang ke samping tidak boleh, sedang dipikirkan ruang vertikal, kalau memungkinkan dan dengan catatan. Ketinggian bangunan berbasis nilai, tidak boleh melanggar bhisama, tidak boleh bangunan gedung di tempat suci dan spiritual. Maka itu, perlu dipikirkan, kalau pun diizinkan oleh masyarakat, kita vertikal. Pengecualian, di titik-titik tertentu,” beber Supartha yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ini, diwawancara wartawan, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA  Forkom SSB Bernafas Lega, TPA Suwung Boleh Buang Sampah Organik

Supartha menerangkan apabila tujuan bangunan ketinggian di atas pohon kelapa, di titik-titik tertentu bertujuan mengantisipasi bencana alam dan semacamnya. Maka, jika ke depan terdapat bangunan lebih dari lima lantai diwacanakan akan dikenakan kompensasi.

“Misalnya, terjadi tsunami, itu bisa dipakai tempat evakuasi. Kemudian, setiap bangunan yang melebihi ketentuan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, maka bangunan yang ada sekarang itu jangan diapa-apakan. Itu adalam perspektif abadi dia, maka ada diatur bangunan tidak boleh melebihi 15 meter. Sekarang sedang dipikirkan ruang bangunan vertikal, bangunan lebih dari lima lantai kita kenakan kompensasi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Supartha politisi asal Tabanan ini.

BACA JUGA  Gen Z Dominasi Nasabah Tabungan Emas di PT Pegadaian, Bukti Kesadaran Finansial Meningkat

Pihaknya menegaskan tentang wacana ketinggian bangunan di atas 15 meter, masih dalam pembahasan dan diskusi. Supartha berharap tata ruang serta pertanian di Bali, tetap terjaga sehingga masyarakat Bali, dapat tumbuh sehat dan terpenuhi kebutuhan pangannya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News