Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 25 July 2026

Soroti Event Lari Diskriminatif di Bali, Dirjen Imigrasi Tekankan Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara

Ket Foto Ist: Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait event lari, diduga bersifat diskriminatif terhadap warga lokal, Jumat (24/7/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA), yang ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal.

Ia mengatakan Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegasnya, Jumat (24/7/2026).

Hendarsam menambahkan WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

BACA JUGA  Fun Run 5K di Lapangan Renon, HUT Ke-45 Satpam Dimeriahkan Hiburan dan Syukuran

Diketahui event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkap Hendarsam, Jumat (24/07/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Ajrun Karim Resmi sebagai GM PLN UID Bali, Komitmen Listrik Andal di Masyarakat

Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tutup Direktur Jenderal Imigrasi. PBN001/rls

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News