Sebagai destinasi pariwisata dunia, ciri khas aksara Bali, mestinya menjadi prioritas unggul sebagai kearifan lokal dan daya tarik khusus di objek-objek pariwisata. Kondisi ini menjadi sorotan dan keprihatinan DPRD Bali, khususnya di wilayah Ubud, Gianyar, Bali.
Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bali, bidang kebudayaan, I Nyoman Suwirta, bahwa menyayangkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, belum optimal di lapangan
Semestinya, pelaku usaha di Ubud dan sekitarnya agar memahami, sekaligus menerapkan aturan pemerintah terkait aksara dan sastra Bali, sebagai warisan yang adi luhung Bali.
“Maka tentu mengenai aksara dan sastra Bali, kita wajib mengikuti soal regulasi. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung, kan begitu,” tegas politisi PDI-Perjuangan asal Nusa Ceningan, Klungkung ini, Minggu (23/8/2026).
Aksara, bahasa, hingga sastra Bali, bahkan sering disosialisasikan di setiap pidato Gubernur Koster, bahkan penekanan atas aturan ini sampai ke pemerintah tingkat bawah pedesaan.
“Di sini secara eksekutif diawasi oleh Pemerintah Provinsi dengan DPRD dan secara internal oleh Pemda Kabupaten/Kota dengan DPRD-nya. Maka juga pengawasan harus dilakukan secara rutin ke depannya, demi menerapkan Perda yang sangat penting ini,” bebernya.
Namun demikian, soal pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dari pemerintah dan masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya dari tingkatan provinsi dan kabupaten saja, tapi juga desa, Satpol PP, hingga masyarakat itu sendiri,” tandasnya.
Regulasi penggunaan Aksara Bali telah berlaku semenjak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Kawasan Ubud, Gianyar, selama ini mengusung identitas pariwisata berbasis budaya. Maka itu, aksara Bali pada fasilitas publik, papan nama usaha, sangat penting memperkuat identitas budaya Bali.
“Setiap usaha yang berada di Bali, tentu wajib membuat plang yang berisi Aksara Bali, sesuai dengan Pergub yang ada,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Bali, bidangi hukum dan penegakan Perda, I Nyoman Budiutama.
Hal penting lainnya, Budiutama bahwa regulasi Pergub tentang aksara, sastra, dan bahasa Bali, bukan saja berlaku untuk Ubud, tapi semua wilayah di Bali. Maka, perlu juga konfirmasi ke Satpol PP, selaku perangkat daerah dan memiliki fungsi penegakan Perda.
“Jadi tentu ada Satpol PP, yang ikut menegakan Perda. Mohon dikonfirmasi juga, bahwa kawasan pariwisata bukan saja di Ubud, tapi juga seluruh Bali. Setiap buka usaha di Bali, wajib mengikuti Perda,” tegas politisi PDIP asal Bangli tersebut. PBN001