Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, mencermati masalah belum meratanya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Menurut Somvir, penggunaan Aksara Bali merupakan persoalan kewajiban regulasi dan menjaga identitas, estetika, spiritual, hingga budaya Bali.
Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali ini mencermati dan tidak memungkiri berbagai usaha di kawasan Ubud, masih belum menerapkan ketentuan penggunaan Aksara Bali, sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2018.
“Saya rasa siapa yang membuka usaha di Bali, mestinya ikut menjaga dan mempromosikan budaya Bali. Apalagi pelaku usahanya sendiri menjalankan aktivitas kesehariaan bisnisnya di Bali. Mereka melakoni usaha ekonomi, bahkan menetap dan memperoleh rejekinya di Bali. Kita sangat perlu dan bersama-sama menjaga budaya serta bahasa Bali, seperti aksara Bali dan bahasa Bali,” terang Somvir, Minggu (23/8/2026).
Melalui penerapan keberadaan aksara Bali di ruang-ruang publik, maka akan lebih dapat memperkuat identitas dan karakter Bali di sektor pariwisata. Mereka para wisatawan lokal dan mancanegara datang untuk melihat pemandangan Bali, di sisi lain wisatawan akan terpesona dengan budaya aksara dan bahasa Bali itu sendiri.
“Memang kita perlu menyatukan budaya, bahasa, adat-istiadat, tentu akan membuat lebih indah dan nyaman bagi kita semua. Maka para pengusaha akan merasa memiliki Bali yang indah ini,” pungkasnya.
Hal penting lainnya, Dr. Somvir mendukung rencana ketua Komisi I DPRD Bali meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Gianyar mengenai penerapan Perda dan Pergub penggunaan Aksara Bali di kawasan Ubud, Gianyar. PBN001