Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 28 October 2026

Polda Bali dan BI Pertegas Pemberantasan Uang Palsu, 3.731 Lembar Dimusnahkan

Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memusnahkan sebanyak 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp341.575.000. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026).

​Kegiatan ini merupakan wujud sinergi lintas lembaga dalam mencegah serta memberantas peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Bali.

​Berdasarkan data yang dihimpun, pecahan Rp100.000 mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah mencapai 3.121 lembar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis menggunakan mesin pemotong dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait.

​Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., mewakili Kapolda Bali, serta Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, perwakilan pengadilan, serta Ketua APVA Bali yang diikuti oleh sekitar 100 peserta.

BACA JUGA  Prediksi 1,5 Juta Penumpang, Bandara Ngurah Rai Siap Layani Libur Akhir Tahun

​Dalam sambutannya, Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara kepolisian dan Bank Indonesia dalam menindak tegas para pelaku pemalsuan uang demi menjaga keamanan transaksi masyarakat.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang guna memastikan keaslian uang Rupiah. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujar Wisnu.

BACA JUGA  Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, Bea Cukai Bali Nusra Didukung Komisi XI DPR RI

​Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

​Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menindak kejahatan pemalsuan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi serta akuntabilitas publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

​Melalui kegiatan ini, Polda Bali, Bank Indonesia, dan instansi terkait menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, mengintensifkan edukasi pencegahan kepada publik, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku pemalsuan uang di Pulau Dewata. PBN001

Ket Foto: Cegah peredaran uang palsu, Polda Bali dan BI musnahkan 3.731 lembar rupiah palsu, Selasa (27/10/2026).

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News