Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengantisipasi munculnya pegadaian berlatar belakang ilegal.
Zulkifli selaku Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, mengatakan di masyarakat kerap ditemukan pegadaian ilegal. OJK Bali telah turun tangan menangani langsung lewat pendekatan dan mengundang rapat, termasuk manfaat pegadaian yang berizin serta diawasi OJK Bali.
“Pegadaian ilegal banyak sekali, jadi sebelumnya kami mendatangi dan sudah berulang kali. Pegadaian yang tidak berizin ini agar berizin. Kami sampaikan ketentuannya dan keuntungannya seperti apa di masyarakat kalau sudah berizin,” katanya, Jumat (10/4/2026) belum lama ini.
Diterangkan Zulkifli, bahwa masih ditemukannya Pegadaian yang tidak berizin diduga memiliki beragam alasan, baik dari sisi modal hingga keenganan dari pemilik pegadaian untuk mengurus izin.
“Jadi tujuan kami mengawasi adalah untuk kepentingan nasabah terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan memang tidak dipungkiri masih ada Pegadaian ilegal di masyarakat.
Sementara telah diatur, ketentuan sesuai Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ketentuan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 tahun 2023 yang memberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus perizinan.
“Mestinya mereka mau mengurus perizinan ke OJK. Mereka yang tidak berizinan, engak semua mau mengurus izin. Ada yang beralasan biayanya cukup besar (Perkiraan pengajuan izin Rp500 Juta-red), secara bertahap akan ditingkatkan. Teman-teman OJK telah mendatangi ke Pegadaian terkait, untuk meminta semacam surat pernyataan, bahwa karena tidak mengurus perizinan maka nanti akan kena sanksi sesuai UU. Nah, di lapangan itu, ada yang mau, tapi ada yang tidak mau,” katanya, di dampingi Irhamsah selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsuman dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali; dan Ni Made Novi Susilowati selaku Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali.
Diharapkan Parjiman, melalui proses pendataan kuantitas pegadaian di Bali ke depan, akan lebih merinci lagi pegadaian yang berizin maupun tidak berizin.
“Nah, bila tidak membuat pernyataan, tapi justru tetap buka usaha pegadaiannya, akan ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sejauh ini, OJK Bali telah mengawasi mencapai jumlah 96 Pegadaian berizin.
“Itu (96) yang kita awasi, itu diatur tingkat suku bunganya berapa, pendapatan, dan lainnya. Kalau ada pelanggaran, pasti kita sampaikan ke pegawasnya,” pungkasnya. PBN001