pilarbalinews.com

Today: 5 May 2026

Imigrasi Bali Berhasil Ciduk 62 WNA Pelanggar dalam Patroli Dharma Dewata

Ket Foto Ist: Suasana jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, menjelaskan tangkapan warga asing selama Patroli Dharma Dewata, Selasa (5/5/2026).

Pelanggaran keimigrasian diungkap tegas dengan penangkapan 62 Warga Negara Asing (WNA), selama Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

Petugas Imigrasi Bali, bergerak cepat selama dua puluh hari terakhir, di mana patroli Keimigrasian Dharma Dewata, berhasil mengamankan 62 WNA yang melanggar atau berbuat ulah tidak pantas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

“Terhadap fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan tanggapannya dengan peringatan keras terhadap seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali.

Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.

BACA JUGA  FINNS Club Bali Luncurkan Bebot dan Kelola Sampah Anorganik Mandiri

Hendarsam menjelaskan bahwa Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia merupakan cerminan martabat bangsa, sehingga tidak ada ruang bagi warga asing yang melanggar aturan.

“Maka itu, kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” bebernya.

Dirjen Imigrasi menyebutkan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memaparkan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.

“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ucap Yuldi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan langkah tegas selama Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, menjadi bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali.

BACA JUGA  Sindikat Internasional, Polda Bali dan Bea Cukai Sita 1,7Kg Kokain Senilai Rp12M dari WNA Australia

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” beber Felucia.

Felucia menjelaskan pengawasan selama Patroli Dharma Dewata, dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian” imbuhnya.

Puluhan WNA yang terjaring melanggar, saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian.

Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tandas Felucia. PBN001