pilarbalinews.com

Today: 21 April 2026

Nyoman Parta Apresiasi RUU PPRT Disahkan di Paripurna DPR RI, Tegaskan Jangan Sebut Mereka Pembantu

Ket Foto Ist: I Nyoman Parta, SH., selaku Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Bali, tegadkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

I Nyoman Parta, SH., selaku Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Bali, membidangi penegakan hukum, mengenang Hari Kartini adalah hari yang bersejarah dan bermakna bagi setiap masyarakat di tanah air.

Parta mencermati mendalam bahwa bertepatan dengan Hari Kartini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

“RUU ini sudah diusulkan Tahun 2004, namun setelah selama 22 tahun, hari ini baru bisa disahkan menjadi UU. Hal ini bukan waktu yang singkat. Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini,” ujar Parta, yang sebelumnya duduk di Komisi X DPR RI, membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.

BACA JUGA  Aksi Sosial PLN, Bantu Listrik Gratis di Desa Tajen dan Marga Tabanan

Politisi asal Gianyar dan kelahiran 9 Juni 1971 ini menekankan melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disahkan di rapat paripurna DPR RI, membuktikan bahwa negara akhirnnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.

“Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Data Survei ILO dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 (empat koma dua) juta dengan 84% (delapan puluh empat persen) adalah perempuan dan 28% (dua puluh delapan persen) masih berusia anak.

Lebih lanjut, kehadiran RUU PPRT memuat sejumlah point-point krusial yang selama ini tidak dimiliki pekerja rumah tangga, mulai dari pengakuan sebagai pekerja formal, kewajiban kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap jaminan sosial.

BACA JUGA  Pembunuh Driver RYP Diburu Sat. Reskrim Polresta Denpasar, Temukan Luka Tusuk di Leher

“Jadi UU bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabat dan wajib dilindungi negara. Jelas sekali Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan UU ini, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran,” tegas Parta, yang akrab dan rajin turun menemui masyarakat bawah di Bali.

Ke depannya, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di rapat paripurna DPR RI, jangan semata-mata menjadi simbol atau pelengkap, tapi benar-benar bermanfaat ke masyarakat.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas, harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita mengulang kesalahan yang sama,” pungkas anggota DPR RI (periode 2019-2024 dan 2024-2029) asal Partai PDI Perjuangan ini. PBN001