Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., mendukung rencana banding yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali, mengenai banding pasca kalah dalam gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung.
Menurut Dewa Jack, proses banding sah untuk dilakukan, di mana Pemprov Bali tentu akan mencoba memperoleh kepastian hukum yang lebih komprehensif.
“Mengenai persoalan untuk banding dari Pemprov Bali. Saya atas nama lembaga, mendukung Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut termasuk banding agar diperoleh kepastian hukum lebih komperhensif baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ucap Dewa Jack, Senin (7/9/2026), di sela-sela usai Rapat Paripurna DPRD Bali.
Bagi Dewa Jack, DPRD Bali mendukung upaya Pemprov Bali dalam banding gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking. Meski sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Denpasar, telah memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group melawan Pemerintah Provinsi Bali, terkait perkara lift kaca.
“Tentu saja DPRD Bali mendukung penegakan hukum lewat banding, ini juga untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga lingkungan Bali yang lestari serta asri,” tegasnya.
DPRD Bali mendukung penanaman investasi yang sesuai koridor hukum, menghormati budaya dan lingkungan Bali. “Tentu saya ingin pesan mari sama-sama peduli soal lingkungan,” bebernya.
Mahayadnya menambahkan DPRD menghormati putusan PTUN yang membuat Pemerintah Provinsi Bali kalah melawan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.
Pihaknya memastikan bahwa penegakan tata ruang, perizinan, dan lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah, tapi investor dan masyarakat.
“Dari DPRD menghormati putusan PTUN Denpasar karena kita negara hukum, terkait perkara lift Kelingking,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan banding usai kalah dalam gugatan perkara lift kaca di Pantai Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan rencana banding terkait saat doorstop bersama awak media, usai menghadiri paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
“Kalau gugatan lift kaca kita akan banding,” beber tegas Koster.
Untuk diketahui, materi yang digugat yaitu Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Adapun surat tersebut menjadi dasar penghentian aktivitas pembangunan lift kaca.
Pemprov Bali sedang mempersiapkan pengajuan banding. Upaya ini dilakukan sebelum batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Gubernur Koster menegaskan agar tim hukum Pemprov Bali lebih mematangkan persiapan materi banding, dan belum ada rencana mengganti tim hukum.
“Nggak perlu, yang perlu hanya pengayaan materi. Kemarin saya sudah perdalam,” demikian Koster.
Di sisi lain, Koster malah menyatakan rasa bingungnya dengan putusan hakim yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.
Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya mencakup lahan sekitar 5 are untuk loket. Sementara itu, fakta di lapangan struktur fisik tiang dan fondasi lift kaca menjulur ke bawah tebing sepanjang 182 meter.
“Kalau logika terhadap substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma 5 are, itu hanya loket. Lampirannya panjang sekali, ada jembatan, ada lift turun, itu semua tidak ada PBG-nya. Bagaimana mungkin itu secara substantif dimenangkan di sana? Itu biarlah urusan hakim,” tandasnya. PBN001