Sejumlah anggota DPRD Bali diduga datang ke wilayah Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (1/9/2026) lalu. Sayang kedatangannya diduga ditolak oknum warga setempat, pasca kejadian ini DPRD Bali telah meluruskan informasi ini.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan kunjungan tersebut mengalami penolakan dari pemilik lahan, sebelumnya dinarasikan secara keliru sebagai kegiatan lapangan dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Faktanya, hal itu kunjungan kerja dalam daerah dari Komisi I DPRD Bali. Tujuannya menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal sengketa tanah serta mengecek aset Pemprov Bali.
“Jadi ini ada kekeliruan, tadinya diduga disebut Pansus TRAP DPRD Bali, tapi ini murni kegiatan kunjungan kerja dalam daerah dari Komisi I DPRD Bali. Di mana menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan kami turun ke bawah,” ujar Budiutama politisi PDI Perjuangan ini, Kamis (3/9/2026).
Menurut Budiutama, rombongan Komisi I DPRD Bali disebutnya telah berkoordinasi dengan staf ahli.
Melalui laporan dari masyarakat, di mana telah dikaji sebelumnya. Bahkan, di Kantor Desa Purwakerti telah melakukan pertemuan awal.
“Saat pertemuan awal di Kantor Desa Purwakerti, juga telah di dampingi kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa terkait. Tapi di titik objek sengketa, rombongan telah ditunggu oleh oknum pihak yang bersengketa, hingga akhirnya terjadilah perdebatan,” ucapnya.
Pihak yang bersengketa memandang adanya I Made Supartha, yang dikiranya hadir sebagai status Ketua Pansus TRAP, tapi sebaliknya ia hadir sebagai jabatan anggota Komisi I DPRD Bali.
”Berikutnya, pasca kejadian ini Komisi I akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait,” ucap Budiutama.
Ditambahkan, anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta bahwa dari romobongan tidak melayangkan surat izin khusus secara administratif untuk turun langsung ke titik lokasi sengketa, tapi memakai surat resmi kunker Komisi I DPRD Bali terkait peninjauan aset daerah.
“Memang tidak ada bersurat resmi untuk turun ke lokasi. Berujung kita tidak mendapatkan izin, meski sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi atau peninjauan aset daerah. Kami juga tidak ada intervensi di sana,” katanya.
Usut kali usut, warga yang menunggu merupakan pihak yang telah memenangkan sengketa lahan tersebut, bahkan hingga tingkat kasasi dan diduga ada keberatan atas kehadiran Komisi I DPRD Bali ke sana. PBN001