Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 3 September 2026

Dirjen Bea Cukai Larang Rokok Ilegal Masuk Bali

Ket Foto: Rokok ilegal jadi perhatian Bea Cukai – Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, Rabu (2/9/2026).

Soal rokok ilegal tentu mendapat larangan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, karena dianggap melanggar sekaligus menganggu kesehatan masyarakat.

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan bahwa larangan rokok ilegal ini mendapat perhatian serius karena tidak diketahui bahan-bahan campuran produksinya dan dinilai merugikan negara.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Badung Tangkap WN Australia Miliki Kokain, Ini Kronologinya

“Saya hampir setiap hari bersama teman-teman menangkap rokok ilegal, tentu kami punya jaringan dan harus pakai intelijen juga, nah kalau teman-teman ada informasi sampaikan saja. Karena (rokok ilegal) akan menganggu penerimaan yang benar (rokok legal). Secara rokoknya murah dan mudah didapat begitu kan? Itu bisa menggeser rokok yang legal jadi kalah dan itu pengaruhnya ke penerimaan negara,” kata Iyan Rubiyanto, dalam doorstop dengan awak media, Selasa (2/9/2026) pagi.

Iyan menekankan rokok ilegal diduga dapat mengandung campuran tembakau yang tidak diketahui masyarakat, di mana dapat mempengaruhi kesehatan.

BACA JUGA  Dugaan Tergiur Investasi, Polda Bali Terima 10 Laporan Terhadap Konten Kreator Asal Rusia

“Jelas ini akan menganggu kesehatan masyarakat, ini juga merugikan masyarakat dan negara secara tidak langsung,” imbuhnya.

Hal penting lainnya, perlu diedukasi bahaya kesejatan dari rokok ilegal. “Jadi perlu masyarakat di edukasi, jangan-jangan rokok ilegal berbahan asal campur saja,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News