pilarbalinews.com

Today: 13 July 2026

KPU Bali Libatkan Berbagai Pihak dalam Susun Standar Pelayanan Informasi Publik 2026

Ket Foto Ist: KPU Provinsi Bali adakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026).

Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026).

Terhadap forum tersebut sebagai sarana menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan standar pelayanan, khususnya pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, serta pemohon informasi publik.

Diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan bahwa forum konsultasi publik merupakan wujud komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi.

Ia menekankan berbagai masukan diberikan peserta akan menjadi bahan evaluasi, tentunya supaya standar pelayanan yang disusun mampu menghadirkan layanan lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.

BACA JUGA  Rakor Bencana Banjir Libatkan Gubernur Koster, Kepala Daerah dan BNPB

“Mengenai Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan, akan dilaksanakan setiap tahun. Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ungkap Lidartawan.

Dalam sesi pemaparan, dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha.

Melalui kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, memaparkan Standar Pelayanan PPID yang mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025 serta pentingnya penyempurnaan layanan seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data kepemiluan.

BACA JUGA  Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking, Gubernur Koster: Investor Bongkar Mandiri 6 Bulan ke Depan

Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif, di antaranya optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian informasi dalam bentuk infografis, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, serta peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas melalui dokumen ramah pembaca layar, fitur audio, dan website yang lebih inklusif.

Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas pelayanan informasi KPU yang dinilai telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menegaskan komitmen KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder, KPU Provinsi Bali terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News