pilarbalinews.com

Today: 14 July 2026

Dewa Rai Kritik Ketidakhadiran MDA Bali, Kapan Mau Datang Rapat?

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, singgung ketidakhadiran dan harapkan MDA datang rapat bersama DPRD Bali, Senin (13/7/2026)

Sejumlah kritikan disampaikan dalam rapat yang melibatkan Komisi I DPRD Bali, dengan dihadiri jajaran Polda Bali, Imigrasi, Satpol PP, dan instansi lainnya, mengenai keamanan dan kriminalitas di Bali.

Sayangnya, dalam rapat ini diungkapkan Dewa Nyoman Rai, SH., selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali periode 2024-2029, tidak dihadiri Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Bagi Dewa Rai, ia memperhatikan MDA Bali sering tidak hadir dalam undangan rapat DPRD Bali.

“Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tapi sayangnya. Sekali lagi saya sampaikan, kapan sih MDA mau hadir jika kami ingin mengundang? MDA Bali itu merupakan poin pokok bagi agama Hindu di Bali. Sampai detik ini pun tidak pernah datang rapat, mengapa?,” ungkap Dewa Rai.

Lebih lanjut, belum tahu mengapa dan apa alasan jarang hadir dalam momentum krusial, khususnya isu-isu penting yang selama ini terjadi di Bali. DPRD Bali juga membutuhkan pandangannya, apalagi MDA Bali, juga berkaitan dengan masyarakat adat di seluruh Bali.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Sabu-sabu, Temukan 36 Paket dengan Berat 17,92 gram

“Apa alasannya itu loh. Ketika ada suatu permasalahan-permasalahan yang sangat rumit sekarang di Bali, termasuk permasalahan-permasalahan adat, itu MDA kan memegang peranan utama di Bali,” ucapnya.

“Tapi kehadiran daripada Ketua MDA yang sangat diharapkan. Ya, terlalu, terlalu apa, mahal waktunya untuk hadir. Atau mungkin paranoid mereka. Itu merasa salah itu dalam hal kebijakan-kebijakan. Kalau memang merasa salah, ya sudah kami selesaikan di sini,” bebernya.

Seperti undangan masalah keamanan dan kriminalitas, Komisi I DPRD Bali mengundang Polda Bali, Kapolres, dan instansi di Bali.

“Kami mengundang untuk apa? Untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum positif. Dan kami ketahui bahwa ketika terjadi sebuah pelanggaran seperti yang terjadi sekarang. Makanya peran MDA, sekali lagi ini perlu sekali untuk menyampaikan kepada desa adat seluruh Bali, seluruh Bali untuk membuat hukum adat. Karena kalau pakai usul hukum positif kalah kita. Siapa paham apa hukum? Bicara dengan saya sekarang. Kalau pakai hukum positif itu dengan hukum adat itu memang berimbang, karena hukum adat kan diakui oleh negara sebagai hukum internasional,” katanya.

BACA JUGA  Terkait Isu Keberangkatan PMI, ITB STIKOM Bali Tegaskan Klarifikasinya

“Sudah jelas-jelas salah, pengacara ya namanya pengacara kan ingin mengamankan daripada apa namanya itu kliennya. Salah pun ya, ya mencari pengacara. Jadi, sebelum pengacara berakhir, ya kita harus lakukan desa mawicara. Sistem adat ini adalah fungsi daripada hukum adat di Bali. Karena Bali itu sakral. Ketika ada berbicara, mau apa mereka? Selama ini kacau Bali. Selama MDA diam dan enggak hadir, lihat saja kacau Bali,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, belum memberikan jawaban lebih lanjut. Saat dihubungi melalui WhatsApp-nya pada Senin (13/7/2026) Pukul 19.49 Wita, belum ada balasan. “Om swastiastu, ada bahasan di Komisi I DPRD Bali, terkait MDA jarang hadir rapat undangan di DPRD Bali Bali, bagaimana pendapatnya?” Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News