pilarbalinews.com

Today: 6 July 2026

Korupsi Sejak 2019-2021, Polres Badung Tetapkan Tersangka Kepala LPD Desa Adat Mambal

Ket Foto: Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., menetapkan kepala LPD Desa Adat Mambal, terjerat Tipikor mencapai angka Rp33 Miliar, Senin (6/7/2026).

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencoreng nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kec. Abiansemal, Badung. Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka inisial IWAW (56) selaku Kepala LPD Desa Adat Mambal.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., menerangkan kasus terungkap melalui laporan polisi LP/A/208/XI/2022/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRESBADUNG/POLDA BALI, tertanggal 29 November 2022.

“Kejadian Tipikor tersangka IWAW dilakukan sekira Tahun 2019 s.d. 2021, dengan TKP di Kantor LPD Desa Adat Mambal. Korbannya menyasar sekitar 200 nasabah LPD Mambal,” ujarnya, dalam jumpa pers dengan wartawan, Senin (6/7/2026).

Kasus Tipikor yang dilakukan tersangka IWAW, dengan mengumpulkan sebanyak 111 saksi, terdiri dari: 31 saksi pengurus, staf pegawai, dan pengawas; 73 saksi debitur LPD Desa Adat Mambal; 3 saksi nasabah deposito dan tabungan; 1 ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha; 1 auditor dari Kantor Akuntan Publik Dony n rekan; 1 ahli perekonomian negara; dan 1 ahli hukum pidana.

“Mengenai modus operandinya: Memberikan pinjaman kepada nasabah peminjam di samping menggunakan namanya sendiri, juga menggunakan nama-nama keluarganya dan nama-nama orang lain sebagai peminjam. Pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberikan kompensasi (restrukturisasi), secara  berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam, dengan tujuan agar pinjaman yang diberikan dapat dalam katagori lancar. Sedangkan, motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.

Kronologi pada tanggal 28 Mei 2021 team tipikor unit 3 Satreskrim Polres Badung, menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa nasabah LPD Desa Adat Mambal tidak bisa menarik dananya yang disimpan di LPD Desa Adat Mambal.

BACA JUGA  Tantangan Digitalisasi, Literasi dan Daya Saing Perbankan, BPR Kanti Wujudkan Peluncuran Buku Karya Dr. Robert Akyuwen

“Dari itu, team unit 3 Tipikor melakukan penyelidikan sedangkan prajuru Desa Adat Mambal mengajukan permohonan audit LPD Adat Mambal ke LPLPD Provinsi, dan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik I Wayan Ramantha pada Tahun 2021. Kemudian hasil audit tersebut telah selesai pada 30 Desember 2021, dengan hasil audit LPD mengalami kerugian sebesar Rp211.825.540.882,00 dan selanjutnya tanggal 29 Nopember 2022 dilakukan gelar perkara. Disimpulkan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber AKBP Joseph Edward Purba.

Team unit 3 mendapatkan hambatan berupa kepala LPD Mambal sakit dan auditor Prof. I Wayan Ramantha juga sakit dan meninggal dunia pada tanggal 23 April 2024, karena hal itu Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha otomatis diblokir oleh Menkeu RI.

Selanjutnya, team unit 3 mengajukan surat permohonan pemeriksaan audit khusus ke kantor akuntan publik Dony n rekan tanggal 25 April 2025 dan pada tanggal 20 Mei 2025 dilakukan audit ulang terkait pinjaman yang diberikan oleh LPD Mambal. Tanggal 28 Mei 2026 hasil audit telah selesai dan telah diserahkan kepada unit Tipikor Polres Badung

“Pertama, Ditemukan adanya kebijakan yang dijalankan atas pinjaman yang diberikan tersebut dengan cara memberikan pinjaman kepada nasabah peminjam di samping menggunakan namanya sendiri, juga menggunakan nama-nama keluarganya dan nama-nama orang lain sebagai peminjam yang diberikan kepada pelaku menimbulkan kerugian keuangan bersifat actual loss; Kedua, pinjaman yang diberikan kepada peminjam dalam katagori macet, sehingga mengakibatkan LPD Desa Adat Mambal Badung mengalami kerugian keuangan bersifat potensial loss; Ketiga, pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan cara memberi kompensasi (restrukturisasi) secara berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam,” terangnya.

BACA JUGA  Jaringan Rusia Diciduk di Desa Kayubihi Bangli, BNN Temukan Penyelundupan Hashish 7,8 Kg

Tercatat, kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal Badung, menyebabkan kerugian keuangan bersifat actual loss dan bersifat potensial loss. Sejumlah Rp. 236.264.600.600.- (dua ratus tiga puluh enam milyar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu enam ratus rupiah),

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan LPD adalah pelaku selaku kepala LPD Desa Adat Mambal, dengan kerugian sejumlah Rp33.678.732.900.- (tiga puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Pasal disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 603, Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. (satu milyar). PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News